Lecehkan Seksual, Rektor UP Resmi Dinonaktifkan |
Yayasan Pendidikan dan Pembina Universitas Pancasila (YPPUP) secara resmi melarang Rektor ETH (72) untuk menjalankan tugasnya sebagai rektor karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap karyawan perguruan tinggi tersebut yang dikenal dengan inisial RZ (42). Menurut Sekretaris YPPUP Yoga Satrio, pada hari Selasa di Jakarta, setelah rapat pleno di lingkungan internal pada hari sebelumnya (26/2), bukan dicopot tetapi dinonaktifkan.
Yoga mengatakan bahwa orang tersebut akan dinonaktifkan sebagai rektor sampai masa jabatannya selesai. "Menjelang tanggal 14 Maret 2024, saat berakhirnya masa jabatan rektor," jelasnya. Pada tanggal 26 Februari, Polda Metro Jaya melakukan pemanggilan terhadap rektor Universitas Pancasila dengan inisial ETH (72) yang diduga melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap seorang karyawan dengan inisial RZ (42).
Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, mengonfirmasi bahwa pemanggilan tersebut benar. "Ya, disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, bahwa Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang menanganinya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya saat dimintai konfirmasi di Jakarta, pada hari Minggu (25/2). Dalam hal ini, Kabiro Humas Universitas Pancasila Putri Langka mengakui bahwa mereka telah mengetahui laporan tersebut. Dia menyatakan bahwa dia akan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung karena sedang ditangani oleh pihak berwenang.
Selain itu, kami juga mengakui dan menghargai semua pihak yang terlibat dalam situasi ini, termasuk mereka yang melaporkan dan yang dituduh. Menurutnya, mereka selalu memegang teguh prinsip `asumsi tak bersalah` sampai adanya keputusan hukum yang final. "Kami juga mengajak semua pihak untuk mendukung proses yang tengah berlangsung ini. Yang pasti, kami selalu berkomitmen untuk berkolaborasi dalam menjaga kepentingan terbaik bagi institusi," lanjutnya.
Dia menyebutkan bahwa timnya akan melaksanakan rapat penuh guna menanggapi laporan tersebut. Maka, laporan tersebut telah terdaftar dengan nomor LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA pada tanggal 12 Januari 2024. ETH disebutkan dalam Pasal 6 UU No. 12 Tahun 2022 mengenai Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).