Mutilasi Mahasiswa UMY Dua Pelaku Dihukum Mati

 


Dua tersangka "mutilasi" yang melakukan kekejaman terhadap seorang mahasiswa di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, yang bernama Redho Tri Agustian berusia 20 tahun, Waliyin yang berusia 29 tahun, dan juga Ridduan yang berusia 38 tahun telah dinyatakan bersalah dan akan dihukum mati. 

Pada tanggal 29 Februari 2024, Pengadilan Negeri "PN" Sleman menggelar sidang untuk menjatuhkan vonis terhadap pelaku pembunuhan seorang mahasiswa yang berasal dari Bangka Belitung. Pimpinan sidang pembacaan putusan dilakukan oleh Hakim Ketua Cahyono. Selanjutnya, untuk bagian hakim anggota, terdiri dari Edy Antonno dan Hernawan. 


Post a Comment

Silahkan Berikan Komentar Anda !

Previous Post Next Post

Contact Form