Nomor Induk Kependudukan menjadi NPWP mulai 1 Juli 2024 |
Mulai 1 Juli 2024, pemerintah melalui Departemen Umum Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) akan mengadopsi Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Kepala Departemen Komunikasi dan Informatika (BKLI) Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro mengatakan: “Penggabungan NIK dengan NPWP bertujuan untuk mencapai efisiensi administrasi perpajakan dengan nomor identifikasi unik (SIN)”. , Minggu (25 Februari).
Langkah ini dilaksanakan sebagai bentuk reformasi kelembagaan, salah satunya dengan melakukan reformasi di bidang manajemen melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Deni mengatakan, mulai 1 Juli 2024, NIK akan diterapkan sepenuhnya sebagai NPWP bagi orang pribadi dalam negeri dan 16 digit NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP) luar negeri, badan pejabat dan instansi pemerintah.
“Pengenal unik ini akan membantu Anda dalam proses sinkronisasi, verifikasi dan autentikasi data wajib pajak,” jelas Deni.
Dengan begitu, bagi wajib pajak yang belum melakukan pencocokan atau validasi NIK, dapat dengan mudah melakukan pencocokan dan validasi NIK secara mandiri melalui pajak.go.id.
Langkah-langkah untuk mencocokkan NIK di NPWP adalah sebagai berikut:
1. Buka website pajak.go.id. Klik menu Koneksi di pojok kanan atas. 2. Masukkan 15 digit NPWP, gunakan kata sandi yang sesuai, dan masukkan kode keamanan.
3. Buka menu Profil, masukkan NIK sesuai KTP Anda, cek keabsahan NIK dan klik menu Edit Profil.
4. Tekan tombol Logout, lalu coba login kembali dengan NIK Anda dengan password yang sama seperti sebelumnya.