Pada hari Selasa 27 Februari 2024, Satuan Reserse dan Kriminal Polres Pacitan, Jawa Timur, melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan dimana korban yang merupakan pelajar MTS meninggal setelah minum kopi yang mengandung racun sianida.
Rekonstruksi dimulai di rumah korban yang berada di Desa Sudimoro, Kecamatan Sudimoro, Pacitan, sesuai dengan lokasi kejadian.