Achsanul Qosasi terima suap BTS 4G senilai 2,64 juta dolar AS

 


Anggota 3 Badan Pemeriksa Keuangan "BPK" RI yang tidak aktif, Achsanul Qosasi, dituduh menerima suap sebesar 2,64 juta dolar Amerika Serikat atau senilai Rp40 miliar, dengan tujuan mempengaruhi pemeriksaan proyek BTS 4G 2021 yang dilakukan oleh BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika "Kominfo".

Achsanul Qosasi,memaksa individu yang lain untuk memberikan atau menerima sesuatu dalam bentuk pembayaran dengan potongan harga, atau untuk melakukan pekerjaan tertentu untuk keuntungannya sendiri. Hal ini mencakup pembayaran sebesar 2,64 juta dolar AS atau sekitar 40 miliar rupiah," kata Jaksa Penuntut Umum Bagus Kusuma Wardhana dalam persidangan pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada hari Kamis, 7 Maret 2024.


Post a Comment

Silahkan Berikan Komentar Anda !

Previous Post Next Post

Contact Form