Ganjar-Mahfud , Penyalahgunaan Kekuasaan Jadi Pelanggaran Utama Pilpres 2024 |
Pada hari ini, kami melakukan tuntutan terkait pelanggaran dalam setiap tahapan pemilihan presiden yang baru saja berlangsung. Hal ini sangat mengejutkan bagi kita semua dan sangat merusak semangat karena penyalahgunaan kekuasaan yang terjadi. Pernyataan ini disampaikan oleh Calon Presiden Nomor Urut 3, Ganjar Pranowo, dalam kasus Perkara Nomor 2 PHPU.PRES-XXII/2024. Pertemuan pertama kasus ini diadakan pada hari Rabu 27 Maret 2024 di Ruang Sidang Pleno MK pada pukul 13.00 WIB.
"Ketika pemerintah memanfaatkan semua aset negara untuk mendukung calon tertentu, dan ketika aparat keamanan dipakai untuk mempertahankan kepentingan politik individu, maka pada saat itu, kita harus bersikap tegas dalam menolak segala bentuk intimidasi dan penindasan," ucap Ganjar yang juga didampingi oleh calon wakil presiden. Mahfud MD dan kelompoknya yang terdiri dari para pengacara. Pada saat yang sama Mahfud MD menyemangati Majelis Hakim Konstitusi agar memiliki keberanian untuk melangkah lebih dalam ke dalam isi keadilan dan tidak hanya terbatas pada prosedur keadilan yang formal. Dalam kasus pelanggaran pemilu, Mahkamah Konstitusi (MK) memperkenalkan konsep pelanggaran TSM yang memiliki karakteristik terstruktur, sistematis, dan massif. Konsep ini kemudian diakui dan diadopsi dalam sistem hukum di Indonesia.
Terkait hal ini, Mahfud juga menyoroti bahwa di berbagai negara, Mahkamah Konstitusi telah sering mengadopsi pendekatan positivisme yuridis dengan mencabut hasil pemilihan yang dicurangi dan melanggar prosedur. Contohnya, hal ini telah terjadi di Australia, Ukraina, Bolivia, Kenya, Malawi, Thailand, dan beberapa negara lainnya. Pada akhirnya, kami menyadari bahwa MK benar-benar menghadapi tantangan yang besar dalam menangani perselisihan hasil pemilihan ini. Pasti akan ada pihak yang datang untuk memberikan dorongan kepada Yang Mulia agar permohonan ini tidak disetujui. Dan tentu saja ada juga yang datang untuk meminta agar permintaan ini disetujui. Pihak yang muncul atau hadir tidak harus individu atau lembaga, tetapi suara batin nurani yang datang secara bergilir di dalam hati para hakim," kata Mahfud.
Saat membaca inti permohonan, Deputi Tim Hukum Pemenangan Nasional Ganjar-Mahfud, yang diwakili oleh Todung Mulya Lubis dan Annisa Ismail, mendeklarasikan argumen-argumen pokok dari Perkara Nomor 2 PHPU.PRES-XXII/2024 secara bergantian. Pemohon berpendapat bahwa UU Pemilu mengalami kekurangan dalam hal mencegah, mengatasi, dan memulihkan dampak dari praktik nepotisme yang menghasilkan penyalahgunaan kekuasaan yang terkoordinasi. Pelanggaran ini merupakan pelanggaran utama yang terjadi selama Pemilihan Presiden tahun 2024. Presiden Joko Widodo dituduh melakukan praktek nepotisme dengan memfasilitasi Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Wakil Presiden Nomor Urut 2. Menurut Annisa, dampak dari hal ini adalah terjadinya berbagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan di semua strata pemerintahan dan pejabat.
Hal ini dapat dilihat dari kurangnya sistem yang dapat menangani bentuk pelanggaran TSM yang diatur dalam UU Pemilu, sehingga terdapat kekosongan regulasi yang jelas dalam UU tersebut. Selanjutnya, Pemohon juga mengkritisi kurangnya efektivitas instrumen penegak hukum pemilu saat ini, yang terlihat dari kurangnya independensi dari Termohon dalam melaksanakan Pilpres 2024. DKPP juga terbukti melindungi Termohon dengan tidak mengindahkan putusannya sendiri, sementara Bawaslu tidak berhasil menyelesaikan pelanggaran yang dilaporkan dengan efektif. Pemilihan umum tahun 2024 menghadapi masalah kecurangan dan favoritisme, dengan lemahnya independensi lembaga penyelenggara yang menyebabkan ketidakberdayaan mereka. Sikap Bawaslu yang terlalu fokus pada formalitas menyikapi berbagai pelanggaran yang terjadi di lapangan. Demikianlah Annisa menjelaskan dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, bahwa walaupun MK memiliki kewenangan terhadap pelanggaran TSM yang terjadi, tetapi MK seharusnya tetap berfungsi sebagai penjaga Konstitusi dan tidak boleh hanya menjadi alat perhitungan semata.
Dengan merujuk pada argumen-argumen tersebut, Pemohon mengajukan permohonan kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 yang menetapkan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten atau Kota secara nasional pada Pemilihan Umum Tahun 2024 yang diumumkan pada tanggal 20 Maret 2024, terutama terkait Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.
Didiskualifikasi bagi Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 telah tertera dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1632 yang dikeluarkan pada tanggal 13 November 2023 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang dikeluarkan pada tanggal 14 November 2023. menugaskan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan pencoblosan ulang dalam Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2024 antara Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar sebagai pasangan calon nomor urut 1, dan Ganjar Pranowo dan Sandiaga Salahuddin Uno sebagai pasangan calon nomor urut 2.
Todung mengungkapkan bahwa Mahfud MD, yang merupakan Pasangan Calon Nomor Urut 3, akan hadir di semua lokasi pemungutan suara di seluruh Indonesia paling lambat tanggal 26 Juni 2024. Untuk diketahui, pada Rabu tanggal 20 Maret 2024 malam, hasil dari Pemilihan Umum yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk Pemilu 2024 telah diumumkan. Hasil tersebut tercantum dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 yang mengatur Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten atau Kota secara nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Keputusan tentang hasil Pemilu 2024 didasarkan pada laporan resmi KPU dengan nomor 218/PL.01.08-BA/05/2024 yang diumumkan setelah KPU selesai menghitung suara secara nasional dan mengadakan rapat pleno pada Rabu malam, 20 Maret 2024. Hasil rekapitulasi KPU di seluruh Indonesia terdiri dari jumlah suara yang diperoleh di 38 provinsi dan 128 Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN). Jumlah total suara sah nasional mencapai 164.227.475. Dalam rekapitulasi KPU, Prabowo-Gibran berhasil memperoleh dukungan terbanyak dengan jumlah suara sah nasional sebesar 96.214.691. Ketika Anies-Cak Imin mendapatkan 40.971.906 suara, pasangan Ganjar-Mahfud hanya berhasil meraih 27.040.878 suara.