Ternyata, status Jakarta sebagai Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) telah berakhir pada tanggal 15 Februari yang lalu. Keputusan tentang penunjukan IKN sebagai ibu kota Indonesia masih menunggu Keputusan Presiden atau Keppres. Sebelumnya, Presiden Jokowi berharap bahwa IKN Nusantara dapat berfungsi sebagai Ibu Kota Indonesia pada tahun ini 2024.
Ketika UU Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) diterapkan, maka status ibu kota akan berakhir.
Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan status DKI Jakarta sebagai Ibu Kota NKRI.