Pemalsuan BBM Pertamax oleh SPBU, Bareskrim: Keuntungan Miliaran Rupiah

 

Pemalsuan BBM Pertamax oleh SPBU, Bareskrim: Keuntungan Miliaran Rupiah


Brigadir Jenderal Nunung Syaifuddin, Direktur Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal "Bareskrim" Polri, memaparkan alasan di balik tindakan pemalsuan BBM Pertamax. Lima orang tersangka telah melakukan tindakan pemalsuan di empat SPBU yang terletak di Kota Tangerang, Jakarta Barat, dan Kota Depok. Berdasarkan pernyataan Nunung di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, pada Kamis, 28 Maret 2024, tersangka mendapatkan keuntungan dari menjual Pertamax yang sebenarnya adalah Pertalite yang diwarnai. Menurut Nunung, keuntungan diperoleh dari perbedaan harga antara Pertalite yang bersubsidi sebesar Rp 10.000 per liter, dan Pertamax yang seharga Rp 12.950 per liter. Dengan demikian, para pelaku mendapat untung sebesar Rp 2.950 per liter dari menjual BBM palsu jenis Pertamax, yang merupakan perbedaan harga antara dua jenis BBM tersebut.

Polisi telah mengidentifikasi lima individu sebagai tersangka dalam kejadian ini. Terdapat beberapa orang yang terlibat dalam manajemen perusahaan R H S. R H S adalah pengelola perusahaan berusia 49 tahun. Selain itu, ada juga A P yang menjadi manajer berusia 37 tahun, DM yang juga adalah seorang manajer berusia 41 tahun, serta dua pengawas, yaitu R Y yang berusia 24 tahun dan A H yang berusia 26 tahun. Kejadian ini terjadi di empat stasiun pengisian bahan bakar umum. Maka, dalam penjelasan insiden ini, dapat terdeteksi bahwa ada penyalinan minyak Pertamax yang ada di empat tangki penyimpanan SPBU. 

Menurut Nunung, terdapat empat SPBU yang mengandung bahan bakar Pertamax palsu. SPBU tersebut berlokasi di Jalan Hos Cokroaminoto Karang Tengah, Kota Tangerang dengan nomor SPBU 34.151.42, serta SPBU di Jalan KH. dengan nomor SPBU 34.151.39. Terdapat tiga lokasi SPBU yang dapat ditemukan di sekitar daerah Hasyim Ashari, Pinang, Kota Tangerang. Salah satunya terletak di Jalan Arteri Kelapa Dua Raya, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Selain itu, ada juga SPBU di Jalan Raya Bogor, Cimanggis, Kota Depok. Menurut investigasi yang dilakukan oleh Bareskrim, tindakan pemalsuan telah terjadi sejak Juni 2022 di salah satu stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang terletak di Kota Tangerang. Sementara itu, DM yang menjadi tersangka di daerah Kebon Jeruk, mengakui bahwa ia telah melakukan kecurangan tersebut dari bulan Januari 2023 hingga Januari 2024. Pada masa tersebut, Nunung menyebutkan bahwa "DM" berhasil memperoleh laba sekitar Rp 2.273.466.600. Y dan A telah melakukan kecurangan sejak bulan Januari hingga Maret 2024.


Post a Comment

Silahkan Berikan Komentar Anda !

Previous Post Next Post

Contact Form