Pencurian Tiang Berlapis Emas Seberat 3 Kg Milik Masjid di Pulau Buru Maluku |
Pada Kamis, tanggal 7 Maret 2024, tersangka perampokan tersebut berhasil ditangkap. Pada tanggal 8 Maret 2024, tiang alif yang dicuri ditemukan di dua tempat yang berbeda. Setelah menerima laporan dari warga, kelompok tim yang terdiri dari Satuan Reserse Kriminal Polres Pulau Buru dan Polsek Waeapo dengan dipimpin oleh Kasat Reskrim IPTU Aditya Bambang Sundawa, serta didampingi oleh Plh Kapolsek Waeapo AKP Deny Indrawan Lubis, melakukan penyelidikan di tempat kejadian.
Akhirnya, tim penyelidik berhasil menemukan tangga di tempat kejadian perkara (TKP). Dari insiden perselisihan tim AG, ketika mereka sedang dalam perjalanan menuju Namlea menggunakan perahu cepat yang berangkat dari Desa Kayeli. Orang tersebut nampaknya berencana untuk pergi ke Ambon dan niatnya adalah untuk pergi ke Ternate, yang terletak di Provinsi Maluku Utara.