Peredaran Gelap Narkotika Jenis Sabu Seberat 2.945 Gram Dari Malaysia

 

Peredaran Gelap Narkotika Jenis Sabu Seberat 2.945 Gram Dari Malaysia


Kapolresra Barelang, Komisaris Besar Jenderal Polisi Dr. Nugroho Tri N, SIK, M H mengadakan konferensi pers untuk mengungkap para tersangka yang terlibat dalam peredaran illegal narkotika jenis sabu seberat 2.945 Gram. Konferensi pers tersebut dihadiri oleh Kompol Rayendra Arga Prayana, SIK, selaku Kasat Resnarkoba Polresta Barelang, AKP Tigor Sidabariba SH, sebagai Kasihumas Polresta Barelang, serta Ketua MUI, NU, FKUB, Kota Batam. 

Acara tersebut berlangsung di Lobby Mapolresta Barelang. Pada tanggal 27 Maret 2024, Kepala Kepolisian Resor Kota Barelang bekerjasama dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah kota Batam, bersama-sama dengan pemimpin agama dan tokoh masyarakat, melakukan upaya keras untuk memberantas keberadaan serta kegiatan penyalahgunaan narkotika di Kota Batam. Apabila ditemukan praktik atau transaksi narkotika di suatu daerah yang memiliki kegiatan peredaran narkotika, segera melaporkannya dan akan segera diambil tindakan lebih lanjut. 

Kepala Kepolisian Resort Batam menekankan bahwa setiap bentuk kejahatan yang terjadi di kota Batam akan ditindak tegas. Masyarakat tidak perlu takut untuk memberikan informasi, karena kerahasiaan mereka akan dijamin. Kita semua diminta untuk menjaga agar Kota Batam terbebas dari penyalahgunaan narkotika. 

Tersangka-tersangka tersebut dipersalahkan berdasarkan dispositions Pasal 114 Ayat 2 Jo, Pasal 112 Ayat 2 Jo, Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan risiko hukuman yang mati, atau hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda yang merupakan tambahan sepertiga dari hukuman tersebut. Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri N, S H, SIK, M H, telah memberikan pengungkapan.


Post a Comment

Silahkan Berikan Komentar Anda !

Previous Post Next Post

Contact Form