Lingga Setiawan, sebagai Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, telah memutuskan untuk menghukum mati terdakwa Andri Gustami dalam perkara penyalahgunaan narkotika oleh kelompok Fredy Pratama.
Andri Gustami, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Satuan Narkoba "Kasat Narkoba" di Polres Lampung Selatan, sedang mendengarkan keputusan dari majelis hakim sambil ditemani oleh penasihat hukumnya.