Samsudin, pemilik Padepokan Nur Dzat Sejati di Kabupaten Blitar, telah secara resmi dianggap sebagai tersangka. Setelah dianggap sebagai tersangka, Samsudin segera diamankan dan ditahan di Rumah Tahanan Polda Jawa Timur.
Samsudin menghadapi tuduhan berdasarkan Pasal 28 ayat 2 dan 3 Undang-Undang I lTE, berpotensi mendapatkan hukuman penjara maksimal selama 6 tahun. AKBP Charles P Tampubolon, Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, memberikankan informasi tersebut. Pada hari Jumat, tanggal 1 Maret 2024 .