Hadi Tjahjanto, Pemberantasan Judi Online Incar Bandar di Luar Negeri |
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Hadi Tjahjanto, mengklaim bahwa satuan tugas yang bertugas untuk memerangi judi online telah menentukan sasaran meskipun mereka belum secara resmi memulai operasinya. Sasaran yang dimaksud adalah menargetkan bandar dan jaringannya walaupun mereka beroperasi di luar negara.
Penetapan target ini dianggap realistis dan strategis karena melibatkan kementerian atau lembaga dalam satgas. "Berbeda dari itu." Menurut Hadi, dalam pelaksanaannya, tim satuan tugas juga melibatkan Kementerian Luar Negeri, serta memanfaatkan koneksi dan kerjasama internasional. Kementerian atau Lembaga memiliki upaya untuk melacak keberadaan bandar serta mengambil tindakan terhadap mereka. Sekarang ini, polisi juga berkeinginan untuk bekerja sama dengan pihak luar negeri guna melakukan langkah tindak lanjut terhadap pemilik situs-situs perjudian online tersebut, sebab mayoritas situs tersebut berlokasi di luar negeri.
Hadi menyampaikan informasi tersebut setelah rapat koordinasi di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, pada hari Selasa tanggal 23 April 2024. Menurutnya, bandar-bandar tersebut secara sengaja mengoperasikan perjudian online dari luar negeri karena di beberapa negara, perjudian dianggap sah dan diperbolehkan. Pernyataan mantan panglima TNI juga mengungkapkan bahwa beberapa negara di Asia Tenggara menjadi target dari tim khusus yang bertugas untuk membasmi perjudian daring.
Hadi menyelenggarakan pertemuan perencanaan pembentukan tim khusus untuk memerangi perjudian online dengan beberapa pejabat dari Kementerian dan Lembaga terkait. Pertemuan tersebut diadakan sebagai tindak lanjut dari instruksi Presiden Joko Widodo pada minggu sebelumnya, yakni pada tanggal 18 April 2024. Pertemuan dihadiri oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Kepala BSSN Letjen TNI Purnawirawan Hinsa Siburian, dan Inspektur Jenderal Kementerian Hukum dan HAM Reynhard Silitonga.
Selain dari itu, terdapat Ivan Yustiavandana, yang menjabat sebagai Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), bersama dengan Komjen Pol Wahyu Widada, Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Dan Mahendra Siregar, yang memegang posisi sebagai Ketua Dewan Komisioner di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Satuan tugas pemberantas judi online akan melibatkan semua departemen atau organisasi pemerintah, yang terdiri dari beberapa bidang, seperti penegakan hukum, regulasi pada dunia maya, serta kontrol terhadap transaksi finansial.
Pada tahun 2023, PPATK menemukan bahwa sekitar 3,2 juta penduduk terlibat dalam aktivitas perjudian online. Dari jumlah tersebut, sekitar 80% dari mereka bermain dengan taruhan yang nilainya di bawah Rp 100.000. Selama tahun 2023, total perputaran uang dalam aktivitas perjudian online ini mencapai Rp 327 triliun.