Hotman Paris : Romo Magnis Ibaratkan Jokowi Pencuri,Sidang Pilpres 2024 |
Tim Hukum yang mendukung Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, yaitu Hotman Paris, meminta klarifikasi dari ahli yang ada di Tim Ganjar Pranowo-Mahfud MD, yang ternyata adalah Franz Magnis Suseno atau yang dikenal sebagai Romo Magnis, dalam sidang sengketa Pilpres 2024 yang diselenggarakan pada hari Selasa tanggal 2 April 2024. Pada awalnya, Romo Magnis menjelaskan mengenai kemampuannya sebagai seorang pakar dalam bidang filsafat dan moral. Dalam presentasinya, dia menjelaskan bahwa terdapat paling tidak lima pelanggaran etika yang terhubung dengan Pemilihan Umum tahun 2024.
Salah satu contohnya ialah adanya penyaluran bantuan sosial (bansos). Berdasarkan pendapat Romo Magnis, pemberian bantuan sosial seharusnya menjadi tanggung jawab kementerian terkait dan harus diatur dalam aturan yang rinci mengenai penyalurannya. Dalam situasi dimana Presiden menggunakan kekuasaannya untuk mengambil bantuan sosial secara eksklusif untuk kepentingan pasangan calon tertentu, hal tersebut bisa disamakan dengan seorang karyawan yang diam-diam mengambil uang dari kas toko, atau dengan kata lain, tindakan pencurian.
Apabila presiden dengan menggunakan wewenangnya secara sembrono mengambil bantuan sosial untuk membagikannya dalam rangka mendukung kandidat yang ingin dipenjarakannya, hal tersebut sama seperti seorang pekerja yang secara diam-diam mengambil uang tunai dari kas toko. Romulus Magnis berpendapat bahwa tindakan tersebut merupakan sebuah pelanggaran etika yang berupa pencurian. Jika memang benar terjadi politisasi bantuan sosial, hal tersebut menandakan bahwa seorang Presiden telah kehilangan integritasnya. Hal ini menunjukkan bahwa dia telah kehilangan pemahaman dasar tentang etika jabatan sebagai presiden. Kekuasaan yang dia miliki seharusnya digunakan untuk kepentingan seluruh masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi.
Setelah Magnis selesai menjelaskan penjelasannya, Hotman Paris segera menanyainya untuk mengetahui alasan di balik pernyataan Romo Magnis tersebut. Sebelumnya, Romo mencatat bahwa presiden melakukan tindakan yang mirip dengan pencurian di kantor dengan mengambil uang dan membagikannya kepada orang lain. Contohnya, presiden mengambil dana bansos untuk kemudian dibagikan kepada masyarakat. Hotman bertanya dalam persidangan apakah Romo mengetahui bahwa data penduduk yang telah ada dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dan P3KE (Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem) telah digunakan sebagai dasar bagi distribusi bansos yang telah dilakukan.
Hotman menyampaikan bahwa Presiden pada dasarnya hanya secara simbolis memberikan bantuan sosial dan tindakan tersebut sepenuhnya telah sesuai dengan data yang ada di Kementerian. Presiden menunjukkan simboliknya dengan membagikan bansos pada tahap awal sesuai dengan data yang telah ada di kementerian masing-masing. Setelah itu, tanggung jawab pemberian bansos dilanjutkan oleh kementerian-kementerian terkait. Dalam penjelasannya, dia menyatakan bahwa presiden tidak pernah memberikan bantuan sosial kepada mereka yang tidak terdaftar dalam database kementerian. Hotman kemudian meminta penjelasan mengenai alasan di balik pernyataan Romo Magnis itu. Setelah mendengar pernyataan tajam dari Hotman, tim hukum Ganjar mengungkapkan ketidaksetujuan mereka.
Mereka mengatakan bahwa pertanyaan yang diajukan oleh Hotman bukanlah sesuatu yang dapat dijawab oleh Romo Magnis. Karena Romo Magnis, menurut tim hukum Ganjar, bukan seorang pakar di bidang bantuan sosial yang dapat menguraikan informasi-informasi terkait. Namun, Romo Magnis tetap memberikan tanggapan terhadap pertanyaan Hotman. Romo menjelaskan bahwa apa yang dia sampaikan tidak secara langsung mengacu pada Presiden Jokowi. Romo Magnis mengklaim bahwa pernyataan tersebut ia sampaikan secara umum berdasarkan pengetahuannya sebagai seorang pakar. Dia mengklarifikasi bahwa jika seorang presiden sebenarnya tidak terlibat secara langsung dalam mengurus kementerian tetapi malah menggunakan dana bantuan sosial untuk kepentingan politik, hal tersebut dapat disebut sebagai tindakan mencuri.