Kewenangan Bea Cukai Dalam Proses Impor Barang Kiriman |
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan telah mengungkapkan bahwa pengawasan langsung terhadap barang kiriman tidak menjadi tugas Bea Cukai, tetapi menjadi tanggung jawab dari perusahaan jasa titipan (PJT). "PJTKI memiliki wewenang untuk membuka dan mengemas kembali barang kiriman tersebut," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani di Pusat Distribusi DHL Express, Tangerang, Banten, pada hari Senin, 29 April 2024.
Menurut Askolani, X-ray digunakan untuk memindai terlebih dahulu barang-barang yang masuk. Paket yang aman akan langsung dikirimkan melalui jalur hijau tanpa membutuhkan perhatian tambahan. Sementara itu, barang-barang yang dicurigai perlu diperiksa lebih lanjut akan dialihkan ke jalur prioritas. Barang yang melalui jalur merah akan melewati beberapa proses verifikasi, yang meliputi pemeriksaan dokumen dan inspeksi fisik barang.
Selama tahap ini, ada kemungkinan barang yang dikirim akan diperiksa secara fisik. yang menjadi pembuka adalah petugas PJT Hanya melakukan verifikasi dan memeriksa akhirnya. Setelah meyakinkan dan memeriksa dokumen tersebut, petugas PJT menutup kembali barang tersebut," ujar Askolani. Askolani menjelaskan bahwa dalam kasus action figure atau robotik yang sedang hangat diperbincangkan, importir tidak melampirkan data pendukung mengenai nilai barang.
Sebagai hasilnya, petugas memutuskan untuk menetapkan nilai referensi barang sejenis yang diperoleh dari internet. Mengenai keputusan tersebut, importir menyatakan bahwa produk tersebut merupakan hadiah dan mereka memiliki data harga referensi. Setelah barang diterima oleh importir, terjadi kerusakan pada kemasan barang. DJBC mengumumkan bahwa dalam proses inspeksi fisik terhadap barang kiriman, selalu ada kehadiran pihak PJT. DJBC akan memfasilitasi pertemuan penyelesaian sengketa antara importir dan pihak PJT.
Sebelumnya, Sri Mulyani Indrawati, yang menjabat sebagai Menteri Keuangan, menyatakan bahwa pihak yang terlibat telah melunasi pembayaran tarif impor untuk action figure. Sri Mulyani mengharapkan Bea Cukai untuk terus meningkatkan kualitas layanannya dan secara proaktif memberikan informasi kepada masyarakat tentang kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh berbagai kementerian atau lembaga pemerintah. Bea Cukai memiliki tanggung jawab yang harus dijalankan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang. Tanggung jawab tersebut meliputi berperan sebagai pelindung perbatasan, pengumpul pendapatan, fasilitator perdagangan, dan pembantu industri.