Parpol Mana yang Bakal Merapat ke Pemerintahan Prabowo-Gibran ? |
Partai-partai politik yang tidak berhasil memenangkan pemilihan presiden `Pilpres` sebenarnya memiliki keinginan untuk bergabung dengan pemerintahan. Menurut Adi Prayitno, yang merupakan Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia, demikian bunyi pernyataannya. Dari saat KPU mengumumkan hasil rekapitulasi Pilpres, sudah terlihat bahwa partai politik ingin mendekatkan diri dengan koalisi pendukung pemerintah.
Jika melihat kecenderungan umum elite partai, paling tidak saat mereka memberikan ucapan selamat dan menerima keputusan dari Mahkamah Konstitusi, ini... Menurut Adi, sebenarnya pengetahuan politik yang diketahui seseorang. Pada hari Senin tanggal 22 April 2024. Adi menyatakan bahwa partai-partai ini sebenarnya memiliki kecenderungan yang tidak langsung untuk bergabung dengan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di masa depan. Adi mengungkapkan, tanda-tanda solidaritas partai politik yang bersatu dalam koalisi penentang pemerintah juga dapat terlihat dari penurunan perhatian terhadap isu hak angket.
Jika kita menginginkan contoh lain, seperti hari ini, perdebatan mengenai hak angket hampir tidak pernah terdengar lagi. Sementara jika ingin berbicara jujur, ketika partai-partai ini kalah dalam Pemilu, mereka siap berada di posisi yang tidak berkuasa," kata Adi. Mereka harus menjaga sikap yang teguh, tidak peduli apa pun hasil putusan Mahkamah Konstitusi pada hari ini. Mereka akan mempertahankan posisi mereka di luar kekuasaan dan tetap berada sebagai oposisi.
Sebelumnya disampaikan, persidangan sengketa hasil pemilihan presiden `Pilpres` 2024 telah selesai. Pada Senin 22 April 2024, Mahkamah Konstitusi telah memutuskan untuk menolak permohonan sengketa yang diajukan oleh tim Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan tim Ganjar Pranowo-Mahfud MD dalam sidang pembacaan putusan. "Suhartoyo, Ketua MK, mengatakan bahwa permohonan pemohon ditolak secara keseluruhan dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat."
Ada beberapa argumen yang dianggap tak berdasar menurut hukum, seperti terkait pemberian bantuan sosial, praktik korupsi, atau campur tangan Presiden Joko Widodo dalam keputusan politik. Selain itu, ada juga pelanggaran aturan yang dilakukan oleh KPU ketika menerima pendaftaran Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai kandidat presiden-wakil presiden. Menurut hakim, permohonan yang diajukan oleh pemohon tidak didasari oleh alasan yang berdasarkan hukum.