Pembunuhan, Jasad 6 Tahun Ditimbun Suami di Makassar

 

Pembunuhan, Jasad 6 Tahun Ditimbun Suami di Makassar


Jasad seorang wanita berusia 35 tahun yang bernama J, telah dibunuh dan dikubur oleh suaminya yang berusia 43 tahun di Jalan Kandea 2 Makassar, Sulawesi Selatan. Kejadian tersebut telah terjadi 6 tahun yang lalu. Jasadnya telah dimakamkan oleh keluarganya. 




Jenazah di Sholatkan  terlebih dahulu di kediaman orang tua mereka sebelum dikebumikan. Menurut Kasi Humas Polrestabes Makassar AKP Wahiduddin menuturkan ,  telah dilakukan pemakaman terhadap korban pembunuhan dalam kasus Jalan Kandea. Hal ini disampaikan  pada Senin 15 April 2024. 


Pada pagi sekitar pukul 09.00 WIT, keluarga korban menguburkan jenazahnya di persekutuan umum, yang terletak di Lorong 2 Jalan Rappocini, Kecamatan Rappocini. Banyak keluarga ikut mengiringi ketika jenazah itu dimakamkan dengan sopan. Ahmad Zulfikar, yang merupakan pengacara yang mewakili korban, menyatakan bahwa tim medis dari Rumah Sakit Bhayangkara telah menyerahkan jenazah korban kepada pihak keluarga. 


Selepas diterima keluarga, mayat korban sementara ditempatkan di rumah orang tua sebelum dikebumikan. Zulfikar menjelaskan bahwa jenazah diserahkan oleh Rumah Sakit Bhayangkara kepada keluarga korban. Setelah itu, jenazah dibawa ke rumah duka yang terletak di kediaman orang tua korban di Jalan Rappocini. Setelah disemayamkan di rumah duka, jenazah langsung dimakamkan. Penjelasan tersebut diberikan oleh Zulfikar pada Senin, 15 April 2024. 


Zulfikar mengatakan bahwa keluarga sangat menghargai langkah yang cepat dari pihak kepolisian dalam menangani dan menyelesaikan kasus ini. Individu tersebut mengalihkan tanggung jawab penindakan hukum pada orang yang bertanggung jawab, berharap agar pelaku diberikan hukuman yang sepadan dengan tindakan jahatnya. 


"Keluarga korban mengucapkan penghargaan kepada Polres Metropolitan Makassar dan Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan atas bantuan mereka dan  sepenuhnya mendukung pihak penegak hukum dalam menyelidiki dan memproses pelaku kejahatan tersebut. Kami berharap agar pelaku dapat dijatuhi hukuman yang setimpal agar bertanggung jawab atas tindakannya," tutup pernyataannya. 


Sebelumnya, telah dilaporkan bahwa penduduk di Makassar dikejutkan oleh penemuan jasad korban yang tersisa dalam bentuk tulang belulang yang terkubur di dalam sebuah rumah di Jalan Kandea 2 Lorong 116 Nomor 6, Kecamatan Bontoala, pada hari Sabtu tanggal 13 April 2024. Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Andi Rian Ryacudu Djajadi, bersama Kapolrestabes Makassar, Kombes Mokhamad Ngajib, turun ke tempat penemuan jenazah untuk melakukan investigasi. 


Sebelumnya, saya melihat bahwa di rumah ini, terdapat halaman belakang dengan luas sekitar 1 meter persegi. Oleh Andi Rian kepada media, ia menjelaskan bahwa bangunan di sebelahnya terletak satu meter di atas tanah dan tanah tersebut hanya ditimbun dengan meletakkannya di situ tanpa adanya proses lanjutan. 


Tim forensik Polda Sulsel telah mengangkut jenazah tersebut guna dilakukan investigasi lebih lanjut. Petugas polisi tengah menghimpun bukti-bukti dan meminta keterangan kepada beberapa saksi di tempat kejadian. Gambaran awal menunjukkan bahwa terlihat beberapa tulang belulang pada kondisi mayat ini. Kemudian kita akan mengevaluasi dan memeriksa apakah itu benar-benar tulang manusia. Lanjutnya, kita akan melakukan tes DNA karena masih ada anggota keluarganya," kata Andi Rian. 


Post a Comment

Silahkan Berikan Komentar Anda !

Previous Post Next Post

Contact Form