Peningkatan Kredibilitas Ekonomi dan Penanganan TPPU Indonesia

 

Peningkatan Kredibilitas Ekonomi dan Penanganan TPPU Indonesia

Dalam memperingati 22 tahun Gerakan Nasional Antipencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT), Presiden Jokowi menyatakan optimisme menjelang tahun 2024 dengan kondisi ekonomi dan politik yang menggembirakan. 



Presiden menegaskan bahwa keutamaan utama adalah mempertahankan kontinuitas dalam usaha keras dan kerjasama guna mencapai target tersebut. Penegakan hukum terhadap TPPU perlu dilakukan dengan jalan yang menyeluruh. Kita harus unggul beberapa langkah dari mereka yang terlibat dalam upaya membangun kerja sama internasional, meningkatkan regulasi dan kejelasan, menegakkan hukum tanpa prasangka, dan menggunakan teknologi dengan efektif. 


Perlu menjaga kewaspadaan terhadap pola baru dalam TPPU yang didasarkan pada teknologi, seperti mata uang digital, aset virtual, NFT, kegiatan perdagangan di pasar lokal, uang elektronik, dan kecerdasan buatan yang digunakan untuk otomatisasi transaksi, serta hal-hal lainnya. Ini penting karena perkembangan teknologi saat ini berlangsung dengan cepat. Terdapat bukti yang menunjukkan bahwa pencucian uang melalui aset kripto mencapai USD8,6 miliar pada tahun 2022 berdasarkan laporan Crypto Crime Report. Angka ini setara dengan Rp139 triliun secara internasional. besar, tetapi tidak hanya itu, sangatlah besar. 


Ini berarti pelaku TPPU terus berupaya mencari metode yang baru. Jokowi menekankan pentingnya kolaborasi dalam mengamankan dan mengembalikan uang negara yang hilang, sehingga perlu mengawal proses perampasan aset secara optimal. Kami menyadari bahwa kami telah mendorong untuk mengajukan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset dan Rancangan Undang-Undang Pembatasan Uang Kartal ke DPR, dan saat ini DPR memiliki tanggung jawab untuk mempertimbangkan kedua upaya tersebut. 


Hal ini dikarenakan kebutuhan kami untuk mengembalikan aset yang sah menjadi milik negara dan hak yang seharusnya dimiliki oleh rakyat. Semua pihak yang melakukan pelanggaran harus memikul konsekuensi atas kerugian yang ditimbulkan bagi negara. 



Post a Comment

Silahkan Berikan Komentar Anda !

Previous Post Next Post

Contact Form