PKB Buka pendaftaran Calon Kepala Daerah Pilkada Serentak 2024

 

PKB Buka pendaftaran Calon Kepala Daerah Pilkada Serentak 2024

Partai Kebangkitan Bangsa `PKB` telah memulai proses pendaftaran calon kepala daerah untuk ikut serta dalam Pilkada serentak 2024. Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar, menyatakan bahwa pendaftaran tidak hanya terbuka untuk kader saja, tetapi juga tersedia bagi siapa saja yang tertarik untuk maju. 




Mulai dari hari ini, pada tanggal 20 April 2024, PKB telah mengumumkan pembukaan pendaftaran dan memberikan kesempatan kepada semua individu atau kelompok. Alasan di balik perbedaan partai politik, alasan di balik perbedaan agama, suku, dan golongan. "PKB mengizinkan pendaftaran bagi siapa saja yang ingin didukung," ucap Cak Imin di kediamannya di Jakarta Selatan, pada hari Sabtu, 20 April 2024. 


Cak Imin mengemukakan bahwa pada Pilkada serentak tahun ini, PKB memiliki opsi untuk maju secara mandiri atau harus bermitra dengan partai lain. Ia mengatakan bahwa bagi mereka yang mendaftar, terdapat indikator yang ditetapkan yang akan menjadi pertimbangan, seperti visi misi dan rekam jejak. Menurutnya, penentuan akan dilakukan dengan mengacu pada beberapa faktor, termasuk visi dan misi, komitmen dan rekam jejak, serta kapasitas dan kemampuan terutamanya. 


Cak Imin menyatakan bahwa PKB tidak hanya fokus pada anggota internalnya. Pihak eksternal PKB yang memiliki potensi dan kompetensi mungkin menjadi calon pendukung. Menurutnya, jika seorang kader memiliki kualitas yang rendah, pihaknya tidak akan menerima mereka. Namun, jika seseorang dari luar memiliki kualitas yang bagus, mereka akan didukung dengan keyakinan. 


Pada bulan November 2024, pemilihan kepala daerah (Pilkada) akan dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia. Parpol atau koalisi parpol perlu memenuhi persyaratan minimal 20 persen kursi DPRD atau 25 persen total suara sah yang didapatkan. Jika ingin mencalonkan kandidat dalam pemilihan umum Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), serta bertujuan untuk mengusung calon dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada tahun 2024. 


UU Nomor 10 mengatur persyaratan administratif ini. Pada tahun 2016, terdapat undang-undang yang dikeluarkan mengenai pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang akan berlaku selama 10 tahun. 



Post a Comment

Silahkan Berikan Komentar Anda !

Previous Post Next Post

Contact Form