Remisi Idul Fitri Warga Binaan di Jakarta 8.906, 158 Orang Langsung Bebas |
Lapas, rutan, dan LPKA di Jakarta menaungi sekitar 8.906 orang tahanan. Pada Lebaran tahun 2024, yakni Idul Fitri 1445 Hijriah, terdapat pemberian remisi istimewa atau pengurangan masa tahanan. Andika Dwi Prasetya, Kepala Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, menyebutkan bahwa remisi diberikan kepada narapidana yang telah menunjukkan perilaku yang baik.
Pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi yang diberikan oleh pemerintah kepada setiap tahanan dan anak yang mengikuti program pembinaan. Menurutnya, dari total 8.906 orang yang mendapatkan pengurangan hukuman, sebanyak 2.228 orang berasal dari Lapas Kelas I Cipinang, 1.359 orang berasal dari Lapas Kelas IIA Salemba, dan 2.442 orang berasal dari Lapas Kelas IIA Narkotika Jakarta. Selanjutnya, mencatat bahwa ada 162 narapidana remisi di Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta.
Di LPKA Kelas IIA Jakarta, terdapat 45 orang yang mendapatkan remisi. Sementara itu, di Rutan Kelas I Cipinang, terdapat 1.299 orang yang tercatat sebagai narapidana. Setelah itu, di Rutan Kelas I Jakarta Pusat terdapat 1.168 narapidana yang menerima remisi, sementara di Rutan Kelas I Pondok Bambu ada 203 individu yang mendapat remisi. "Pemberian pengurangan masa tahanan khusus ini berlangsung selama 15 hari hingga satu bulan." Menurut Andika, dari jumlah total 8.906 narapidana yang mendapatkan remisi Idul Fitri 1445 Hijriah, sebanyak 158 orang di antaranya langsung dibebaskan atau diberikan remisi khusus yang disebut `RK II`.
Andika berharap bahwa diberikannya remisi ini akan menjadi dorongan bagi semua narapidana untuk meningkatkan diri dengan mengikuti program pembinaan secara penuh. Andika menyarankan untuk menggunakan kesempatan Idul Fitri untuk merenung dan mencermati segala kesalahan yang telah dilakukan di masa lalu. Orang yang paling baik adalah yang sadar akan kesalahannya. Ibnu Chuldun, Staf Ahli Bidang Politik dan Keamanan Kemenkumham, menyatakan bahwa perayaan Idul Fitri merupakan saat yang penuh kemenangan bagi komunitas Muslim. Juga adalah hal yang tak kalah penting bagi semua tahanan muslim.
Memberikan remisi dan mengurangi masa penahanan adalah tindakan konkret yang dilakukan pemerintah sebagai bentuk pengakuan terhadap narapidana. Dan anak yang tinggal di panti asuhan yang selalu berusaha berperilaku positif, mengembangkan diri, dan kembali menjadi anggota masyarakat yang bermanfaat. "Diharapkan bahwa pemberian remisi ini dapat memberikan motivasi baru kepada para narapidana dan anak binaan untuk melakukan perbaikan pada diri mereka sendiri dan memulai kehidupan yang lebih baik setelah selesai menjalani hukuman."