Seorang Ibu Siksa Bayinya yang Baru Berusia 6 Bulan di Maros |
Di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, seorang ibu bernama N telah kejam terhadap anaknya yang masih dalam usia bayi. Seorang ibu rumah tangga yang berusia 20 tahun tersebut melakukan perlakuan kejam terhadap bayinya yang baru berusia 6 bulan dengan cara menendangnya. Sangat mengkhawatirkan, tindakan kekerasan tersebut terekam dan disebarluaskan di platform media sosial.
Bayi itu terlihat menangis dengan sangat kuat setelah ditendang dan didorong kepalanya oleh ibunya, seperti yang dapat kita saksikan di video yang viral. Awalnya, bayi tersebut terlihat diletakkan di tempat tidur dan kemudian mendapat beberapa tendangan yang kasar dari ibunya. Menurut Iptu Aditya Pandu, saat ini Polres Maros sedang menangani tindakan kekerasan tersebut. Ibu inisial N segera ditangkap dan diteliti oleh pihak kepolisian terkait tuduhan kasus kekerasan terhadap anaknya. Maka kami telah mengambil tindakan secara cepat dan efektif terkait kasus seorang ibu yang melakukan kekerasan terhadap anaknya. Kami dari kepolisian Resort Maros langsung melakukan konfirmasi ke rumah terduga pelaku penganiayaan terhadap anak ini bersama dengan orang tua terduga pelaku," ujar Iptu Aditya dalam penjelasannya, pada hari Sabtu, tanggal 20 April 2024.
Orang tersebut menjelaskan bahwa pelaku melakukan tindakan kekerasan sambil merekamnya. Lalu, setelah melakukan perbuatan sewenang-wenang dan merekamnya, hasil rekaman tersebut dikirimkan kepada suaminya dan kemudian disebarluaskan oleh sang suami di platform media sosial. Iptu Aditya mengungkapkan bahwa video tersebut sengaja direkam dan dikirimkan kepada suaminya sebagai ungkapan rasa kesalnya. Sebuah wanita yang diberi nama N merasa kesal karena dia sendirian yang harus mengurus anaknya sedangkan suaminya sudah pergi dan memilih untuk tidur terpisah.
Mereka dipisahkan dalam urusan tidur selama periode yang berlangsung selama 4 bulan. Sementara itu, suami tersebut tidak pernah memenuhi kewajibannya. Informasi yang diperoleh adalah bahwa orang yang bersangkutan marah dengan suaminya. Aditya mengungkapkan bahwa mereka telah berpisah selama 4 bulan dan tidak lagi tinggal satu rumah. Menurut Aditya, ia mengklaim bahwa hubungan pernikahan mereka hanya dilakukan secara tidak resmi. Akibatnya, suami tersebut pergi meninggalkan wanita N di Maros tanpa memberikan penjelasan. Suami mengubah tempat tinggalnya ke Kabupaten Bone, Sulsel, sedangkan istri tinggal sendirian di sebuah rumah kontrakan di Kabupaten Maros. Ia masih dalam status pernikahan nonresmi, tetapi mereka sudah tidak tinggal bersama lagi.
N memilih untuk menyewa rumah di Kabupaten Maros sebagai tempat tinggalnya. Namun, suami wanita tersebut berdomisili di Kabupaten Bone. Setelah menjalani sesi tanya jawab, wanita N mengungkapkan bahwa ia merasa lelah dan frustrasi karena harus merawat bayinya yang berusia 6 bulan seorang diri. Terlebih lagi, selama periode 4 bulan terakhir, dia tidak mendapatkan dukungan finansial dan emosional. Maka, ibu tersebut mengungkapkan kekesalannya terhadap perilaku suaminya yang tiba-tiba pergi dan tidak membantu merawat anak.
Sang ibu ini merasa sendirian dalam mengasuh anaknya dan merasa bahwa dia tidak mendapat dukungan baik secara fisik maupun emosional selama periode waktu ini. Selanjutnya, Aditya menyatakan bahwa ia masih mengurus kasus ini melalui tim penyidik yang berasal dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Maros. Pihak polisi sedang menginvestigasi lebih lanjut insiden tersebut dan berencana untuk memanggil suami yang diduga sebagai pelaku saat ini tinggal di Kabupaten Bone. Menurut Aditya, anggota polisi dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Maros sedang menyelidiki peristiwa tersebut dan berencana untuk menghubungi suami dari wanita N, yang saat ini berada di Kabupaten Bone.