Sri Mulyani, Kebijakan Yang Harus Dilakukan Oleh Direktorat Bea & Cukai |
Menteri Keuangan Sri Mulyani telah memberikan petunjuk kepada Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan sebagai respons terhadap berbagai keluhan yang telah menjadi viral di media sosial belakangan ini mengenai pelayanan tersebut. Sri Mulyani menginstruksikan Bea Cukai untuk meningkatkan layanan dan secara aktif memberikan pendidikan kepada masyarakat, terutama mengenai kebijakan-kebijakan yang berasal dari kementerian atau lembaga.
Menteri Ani juga meminta Bea Cukai untuk bekerja sama dengan institusi lain dalam melaksanakan tugas-tugas dalam pelayanan masyarakat. Dengan tujuan agar pelayanan dan penyelesaian masalah di lapangan dapat dilakukan dengan cepat dan efisien. Dia juga percaya bahwa penanggulangan masalah yang lebih baik dapat memberikan kepastian kepada masyarakat.
Dalam postingan di platform Instagram, Menteri Keuangan juga ikut berbicara mengenai sejumlah peristiwa yang terkait dengan kontroversi Bea Cukai Soekarno-Hatta yang sedang ramai dibicarakan di media sosial. Ia mengakui bahwa ia telah mendengar tentang penanganan kasus yang tengah viral, seperti pengiriman sepatu dan action figure.
Kedua situasi tersebut menghadapi permasalahan serupa, yaitu terkait penerapan bea masuk dan juga pajak. Ani kemudian menyatakan bahwa tim Bea Cukai Soetta menemukan tanda-tanda bahwa perusahaan jasa titipan telah menetapkan harga yang lebih rendah daripada harga sebenarnya. Namun, kesulitan tersebut telah diperbaiki dan barangnya telah diterima.
Masalah kedua terkait dengan pengiriman peralatan belajar para siswa tunanetra ke SLB-A Pembina Tingkat Nasional Jakarta. Taptilo, sebuah produk impor, dikabarkan telah tiba pada tanggal 18 Desember 2022. Namun, proses administrasi tidak dilanjutkan oleh pihak terkait, sehingga produk tersebut kemudian dinyatakan sebagai Barang Tidak Dikuasai (BTD). Barang tersebut ternyata baru diketahui sebagai barang hibah setelah menjadi populer di media sosial. BC bersumpah untuk mendukung pembebasan pajak dalam rangka pendidikan.