Sri Mulyani, Pendapatan Negara Konstaraksi RP 493,2 T |
Menurut Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, APBN masih memiliki kelebihan dana sebesar Rp 22,8 triliun pada tanggal 15 Maret 2024. Angka tersebut sama dengan 0,10 persen dari total produk domestik bruto (PDB). Surplus APBN berarti pendapatan negara melebihi jumlah pengeluaran atau belanja negara. Jumlah surplus Rp 132,1 triliun juga tercatat dalam keseimbangan primer.
Posisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) masih mengalami kelebihan dana sebesar Rp 22,8 triliun atau setara dengan 0,10% dari Produk Domestik Bruto (PDB). Menurut Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KiTA, pada hari Senin (25/3/2024), terdapat kelebihan dalam keseimbangan primer sebesar Rp 132,1 triliun. Secara lebih detail, pada tanggal 15 Maret 2024, pendapatan negara mencapai Rp 493,2 triliun, yang merupakan 17,6 persen di atas target APBN 2024. Pemasukan tersebut berasal dari hasil pembayaran pajak, bea dan cukai, serta penerimaan negara selain pajak (PNBP).
Angka pertumbuhannya mencatatkan angka negatif sebesar 5,4%. Jadi, menurut Sri Mulyani, pendapatan negara telah mengalami penyusutan. Dalam hal pengeluaran, pemerintah telah menggunakan anggaran sebesar Rp 470,3 triliun hingga tanggal 15 Maret 2024. Pelaksanaan tersebut terdiri dari pengeluaran yang dilakukan oleh pemerintah pusat dan pengalihan dana kepada daerah.
"Menurutnya, ini berarti bahwa 14,1% dari anggaran telah digunakan dan ini mengalami pertumbuhan yang signifikan sebesar 18,1% dibandingkan tahun sebelumnya." Performa APBN ini disebut tetap berjalan dengan baik dan stabil. Hingga tanggal 15 Maret 2024, menurutnya, APBN masih dapat beroperasi dengan baik dan stabil.