TNI: Sopir Arogan Mobil Fortuner di Tol Japek Terancam 6 Tahun Penjara |
Pierre WG Abraham, seorang pengemudi yang sombong yang menggunakan mobil Fortuner di jalan tol Jakarta-Cikampek yang dikenal sebagai `Japek`, telah dianggap sebagai pelaku utama dan ditahan oleh polisi karena menggunakan plat palsu, pelat nomor resmi kendaraan militer TNI. Dia juga mengklaim sebagai adik dari seorang jenderal.
Pierre menggunakan pelat dinas yang dimiliki oleh Marsda TNI Purnawirawan Asep Adang Supriyadi, menurut penelitian yang dilakukan. Panglima Pusat Polisi Militer TNI yang bertanggung jawab dalam pengembangan dan pengawasan Gakkumplin. Kolonel Laut Joko Tri Suhartono menyatakan bahwa Pierre dan Asep Adang tidak memiliki hubungan kenalan satu sama lain. Mereka tidak memiliki ikatan keluarga. "Joko menyatakan di Polda Metro Jaya pada Kamis 18 April 2024 bahwa tidak terdapat hubungan keluarga antara Marsda TNI Purnawirawan Asep Adang dan pelaku ini."
Pierre mengungkapkan bahwa ia mendapatkan pelat dinas TNI tersebut dari kakaknya yang merupakan seorang jenderal. Dia mengambil pinjaman pelat kendaraan tersebut sebagai cara mengelak dari peraturan ganjil genap di wilayah DKI Jakarta. Tetapi, izin kerja itu sudah tidak berlaku lagi sejak tahun 2018. Sekarang, plat nomor 84337-00 pada mobil dinas telah didaftarkan atas nama purnawirawan TNI yang lain, yaitu Marsda TNI Purnawirawan Asep Adang Supriyadi. Hal ini dimaksudkan untuk digunakan sebagai kendaraan dinas operasional sebagai guru besar di Universitas Pertahanan.
"Itu berakhir pada tahun 2018, sehingga tidak digunakan lagi." Dalam kata-katanya, ia mengungkapkan bahwa Asep Adang telah mengajukan pengajuan baru dari tahun 2022 hingga November 2023. Ir Pierre WG Abraham telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi karena diduga melakukan pemalsuan pelat dinas TNI. Pierre yang mengemudikan kendaraan Fortuner dengan sikap arogan berisiko dikenai hukuman penjara selama 6 tahun. "Menurut Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, kami akan menjerat tersangka dengan Pasal 263 KUHP yang mengancam dengan hukuman penjara selama 6 tahun," demikian ungkapannya dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, pada Kamis 18 April 2024.
Wira menegaskan bahwa Pierre tidak termasuk dalam barisan anggota TNI. Wira mengungkap bahwa Pierre bekerja di sektor swasta. Menurutnya, tersangka yang dikenal dengan inisial PWGA, dilahirkan di Manado pada tanggal 1 Agustus 1971. Dia adalah seorang karyawan swasta yang tinggal di Kelurahan Cempaka Putih Barat, Jakarta Pusat. Pierre berhasil ditangkap oleh Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya dalam penggerebekan di kediaman kakaknya yang terletak di Pondok Kelapa, Jakarta Timur, pada Senin tanggal 16 April 2024 yang lalu.