Usut Mafia TPPO Berkedok Mahasiswa Magang ke Jerman

 

Usut Mafia TPPO Berkedok Mahasiswa Magang ke Jerman

Jaringan Internasional TPPO yang terlibat dalam kejahatan perdagangan manusia telah terbongkar oleh Bareskrim Polri. Mereka menggunakan metode mengirimkan mahasiswa untuk magang di Jerman melalui program Ferienjob. Para mahasiswa tersebut mendapatkan pekerjaan tanpa prosedur yang jelas, sehingga mereka mengalami eksploitasi dalam pekerjaan tersebut. Kasus ini terungkap setelah empat mahasiswa mengikuti program Ferienjob di Jerman selama tiga bulan (Oktober hingga Desember 2023). 




Program tersebut melibatkan 1.047 mahasiswa dari 33 universitas di Indonesia yang dikirim ke Jerman. KBRI Jerman menerima pengaduan dari keempat mahasiswa tersebut. Mereka diminta untuk membayar biaya pendaftaran sejumlah Rp 150.000 yang harus dikirim ke rekening yang atas namanya adalah `CV-Gen`. Selain itu, mereka juga harus membayar sejumlah 150 Euro untuk membuat "Letter of Acceptance" kepada PT. SHB dapat diparafrasekan menjadi sebuah perusahaan dengan inisial SHB. Namun, setelah Letter of Approval (LoA) dikeluarkan, pihak yang terkena dampak harus mengeluarkan dana sebesar 200 Euro kepada PT SHB agar dapat memproses pengesahan izin kerja otoritas Jerman dan menerbitkan surat tersebut dalam waktu satu hingga dua bulan. 


Selain itu, mahasiswa juga diminta untuk menggunakan dana pinjaman sebesar Rp 30.000.000 hingga Rp 50.000.000 yang akan dikurangi dari pendapatan bulanan mereka. Para mahasiswa itu segera diberikan surat perjanjian kerja oleh PT SHB dan izin kerja untuk didaftarkan ke Kementerian Tenaga Kerja Jerman dalam bahasa Jerman yang tidak mereka mengerti. 


Sejak mahasiswa tersebut berada di Jerman, mereka harus dengan cara tak terelakkan menandatangani surat kontrak kerja dan izin kerja tersebut. Dalam perjanjian kerja, tercantum pengeluaran untuk akomodasi dan transportasi di Jerman yang akan dikurangkan dari pendapatan yang diterima oleh mahasiswa. Dalam perkembangan kasus ini, Bareskrim Polri berhasil menangkap lima individu yang diduga terlibat, termasuk dua individu yang telah ditangkap di Jerman. 


Sebagai hasilnya, Bareskrim Polri sedang berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri dan KBRI Jerman untuk mengatasi situasi kedua tersangka tersebut. Menurut informasi yang diberikan oleh Kemdikbud, program Ferienjob (pekerjaan paruh waktu saat musim libur di Jerman) tidak termasuk dalam program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) dari Kemendikbud Ristek. 


Ferienjob tidak dapat dimasukkan ke dalam MBKM karena jadwal akademik di Indonesia dan Jerman berbeda secara signifikan. Selain itu, Kemnaker juga mengungkapkan bahwa program tersebut tidak memenuhi persyaratan untuk melakukan magang di luar negeri. Kemen PPPA memberikan penghargaan kepada Bareskrim Polri atas upayanya dalam menginvestigasi dan menangkap orang yang terlibat dalam tindak kejahatan TPPO yang melibatkan mahasiswa magang yang akan dikirimkan ke Jerman. Selain sebagai salah satu Kementerian yang bertanggung jawab dalam melindungi perempuan dan anak, KemenPPPA akan terus berusaha berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait, termasuk Kemendikbudristek, sesuai dengan Perpres Nomor 49 Tahun 2023 yang mengamanatkan mereka sebagai koordinator sub gugus tugas untuk pencegahan TPPO. Selain itu, mereka juga akan melakukan kampanye yang luas melalui berbagai inovasi dan kerjasama untuk melindungi dan memenuhi hak-hak para pekerja, terutama dalam program magang, dari kekerasan dan TPPO. 


Untuk mengatasi dan mengurangi TPPO, diperlukan kerja sama antara berbagai pihak secara serius dan berkelanjutan. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah, masyarakat, dunia usaha, media, dan akademisi harus bekerja sama secara komitmen dalam melaksanakan tugas dan peran masing-masing dalam memberantas TPPO. 


Pemerintah 'PPPA' merasa sangat prihatin dan mengutamakan perhatian terhadap mahasiswa-mahasiswa tersebut. Karena itu, mahasiswa yang pergi magang ke Jerman tanpa prosedur yang tepat rentan mengalami risiko yang tinggi. Mereka melaksanakan kesepakatan tanpa memahami bahasa yang digunakan, dan hanya menerima sebagian gaji mereka karena harus mengeluarkan sejumlah uang sebagai biaya peminjaman untuk perjalanan mereka ke Jerman. Selain itu, mereka pergi ke Jerman tanpa sepengetahuan dan rekomendasi dari Kementerian, dengan demikian para pengirim dan mahasiswa tersebut tidak terdaftar dalam sistem Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). 


Terhadap praktek magang, pemerintah telah mengatur regulasinya dalam UU Nomor 13 Pada tahun 2003, diterbitkan undang-undang mengenai Ketenagakerjaan. Masalah yang sering muncul adalah terkait pembayaran upah yang tidak sesuai, bahkan ada situasi di mana pekerja tidak mendapatkan upah sama sekali. Dilakukan magang atau bekerja di negara asing bisa dilakukan karena selain mendapatkan kompensasi yang menguntungkan, hal ini juga dapat memberikan peluang untuk mengembangkan keterampilan seperti ketekunan dan dedikasi. 


Namun, penting bagi masyarakat untuk mengerti bahwa proses penerimaan, pengiriman pekerja, dan penandatanganan kontrak harus dilakukan dengan prosedur yang tepat dan transparan agar tidak ada risiko terjadi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Dengan mencatat keberangkatan pekerja, negara dapat memberikan perlindungan penuh kepada penduduknya. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) diberikan tugas tambahan untuk memberikan pelayanan rujukan terakhir kepada perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan. 


Sementara itu, layanan untuk menangani korban kekerasan perempuan dan anak di daerah dijalankan oleh Unit Pelayanan Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPPA). Unit ini didirikan oleh pemerintah daerah sesuai dengan UU No. n sebagai tugas yang harus dilaksanakan. Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, isu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak merupakan salah satu tanggung jawab utama yang harus dilakukan oleh pemerintah daerah. Hal ini dianggap sebagai hal yang sangat penting dan harus diprioritaskan, tidak hanya sebagai layanan dasar, tetapi juga melibatkan partisipasi aktif dan keterlibatan masyarakat dalam penanganan masalah ini. 


Kementerian PPPA terus berusaha untuk memperkuat kerjasama dalam memberikan layanan kepada korban kekerasan, termasuk perlindungan terhadap perempuan dan anak-anak di pusat dan daerah dengan menguatkan UPTD PPA. Departemen Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA) bertekad untuk mendorong semua pihak untuk menentang dan menghilangkan kekerasan terhadap perempuan dan anak, termasuk Tindak Pidana Perkosaan (TPPO), melalui kampanye "Dear to Speak Up". Kampanye ini khusus ditujukan kepada para perempuan yang telah menjadi korban kekerasan, serta kepada masyarakat yang mengetahui adanya kekerasan, agar berani bersuara. 


Apabila seseorang menyaksikan, mendengar, atau memiliki pengetahuan tentang terjadinya kekerasan, termasuk perdagangan manusia yang merupakan tindak pidana, dapat segera menghubungi Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) melalui nomor call center 129 atau melalui aplikasi WhatsApp pada nomor 08111-129-129. 



Post a Comment

Silahkan Berikan Komentar Anda !

Previous Post Next Post

Contact Form