Darurat !! Bahaya Laten Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp327 Triliun |
Perjudian online di Indonesia telah mencapai tingkat kegawatan yang serius. Setiap hari, pendapatan dari perjudian online semakin meningkat. Tidak hanya menjadi kecanduan bagi generasi muda, tetapi juga mengakibatkan melambatnya perekonomian masyarakat. Gambarkanlah, potensi nilai uang yang berhubungan dengan perjudian online di Indonesia pada tahun 2023 diperkirakan mencapai Rp327 triliun. Indonesia diketahui sebagai negara dengan jumlah penjudi online terbesar di seluruh dunia.
Mengapa perjudian online di Indonesia tetap toleransi? Apakah ini dimaksudkan untuk memberikan hiburan kepada masyarakat yang terbebani oleh kehidupan yang sulit? Atau, apakah pemerintah memanfaatkan orang miskin untuk keuntungan politik mereka? Dilaporkan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah menghentikan aktivitas lebih dari 5.000 rekening yang terkait dengan perjudian online ini. Namun, perjudian online tetap ada. Sebaliknya, ketika seseorang berhenti, akan ada ribuan yang muncul. Uang dari perjudian online terus mengalir. Singkat kata, OJK memiliki kewenangan untuk menghentikan akses, tetapi tidak dapat mengizinkan atau menghentikan sementara rekening. Permintaan dari aparat penegak hukum harus ada agar rekening dapat dibekukan. Di tengah aktivitas perjudian online yang terus berkembang, terdapat berbagai jenis penawaran baru yang terus muncul.
Dugaan ada bahwa permainan judi online dirancang dengan tujuan memiliki daya tarik psikologis yang kuat. Diturunkan oleh perilaku kecanduan, orang ini terus-menerus terlibat dalam aktivitas perjudian online ini. Bersamaan dengan hal tersebut, layanan pinjaman online (pinjol) juga segera menjadi incaran bagi para penjudi. Orang yang tergila-gila dengan perjudian biasanya sulit mengendalikan dirinya, bahkan ketika mengalami kekalahan yang besar meski itu berasal dari pinjaman online yang memberatkan. Generasi-generasi muda mengalami malapetaka ketika mereka kalah dalam perjudian dan kemudian memutuskan untuk mengambil pinjaman online.
Untuk beberapa individu, perjudian online mungkin menjadi cara untuk menghilangkan kesedihan dan berharap dapat mewujudkan kehidupan yang lebih baik. Karena itu, orang-orang yang menjadi korban perjudian online ini mayoritas berasal dari masyarakat dari lapisan bawah yang menderita dalam kemiskinan, meskipun juga ada pelaku dari lapisan menengah. Kelompok masyarakat ini memiliki kecenderungan yang lebih besar untuk dieksploitasi atau dimanfaatkan oleh pihak politik.
Mereka yang hidup dalam kemiskinan, mendapat kesenangan dalam bentuk impian judi online agar dapat dimanfaatkan oleh pihak politik dengan mudah. Agar upaya memerangi judi daring ini menjadi lebih efektif melalui sistem perbankan, sebaiknya rekening-rekening di mana ditemukan adanya aktivitas judi daring segera dibekukan dan dana yang terdapat di dalamnya diserahkan kepada negara. Secara serius, menurut laporan PPATK, jumlah uang yang terkait dengan perjudian online ini mencapai Rp327 triliun.
Virtual account ini terdapat di berbagai bank yang ada di Indonesia. Memulai upaya untuk menghancurkan ekosistem perjudian online dapat dimulai dengan mengintervensi sistem perbankan yang terkait dan menargetkan keseluruhan ekosistem perjudian online. Agar bank-bank memiliki perlindungan hukum yang memadai, juga diperlukan. Untuk menghindari terjadi kesulitan di masa mendatang, penting untuk tidak menghadapi pemblokiran dan pembekuan rekening bank yang dapat menjadikan masalah baru.
Betul, tidak dapat mengatasi perjudian daring ini seorang diri. Diluar bank, penting untuk menetapkan pembatasan agar para pedagang dilarang menyediakan layanan pengisian saldo untuk aktivitas perjudian. Bukan hanya pedagang, namun juga perusahaan keuangan dilarang untuk memudahkan perjudian daring. Lebih tegas terhadap penyelenggara transfer dana dan gateway pembayaran. Penyedia e-money harus melakukan pemeriksaan yang teliti bagi voucer permainan.
Diperlukan tindakan yang lebih ketat terhadap pedagang QRIS yang menghubungkan top up voucher game dan mengimplementasikan transaksi top up kecil-kecilan secara bersamaan. Lebih penting lagi, diperlukan pembentukan sebuah tim khusus yang terdiri dari Bank Indonesia (BI) untuk sistem pembayaran melalui QRIS, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bank-bank, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk melacak alamat, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak transaksi judi, dan tentu saja kepolisian.
Berkaitan dengan peningkatan transaksi pelaku judi online dalam lima tahun terakhir, Satgas Waspada Investasi kemungkinan akan memperluas tugasnya untuk memeriksa lebih lanjut. Saat ini, penggunaan virtual account belum diatur dengan jelas. Sebelumnya, virtual account dimanfaatkan sebagai sarana untuk mengatur pembayaran, tetapi saat ini telah berkembang menjadi metode transaksi pembayaran yang disediakan oleh bank kepada institusi nonbank, seperti penyedia dompet digital dan pengumpul pembayaran dari sejumlah pedagang.
Diharapkan agar marchant QRIS yang digunakan untuk melakukan top up voucer games juga diberlakukan dengan kebijakan yang lebih ketat untuk transaksi kecil-kecil top up. Hal yang lebih esensial adalah penting untuk membentuk sebuah tim khusus yang terdiri dari BI, OJK, bank, Kominfo, PPATK, dan juga pihak kepolisian. Tim ini akan bertugas dalam mengatur sistem pembayaran QRIS, melacak alamat, serta melacak aktivitas perjudian. Satgas Waspada Investasi akan melakukan ekspansi tugasnya, termasuk mengawasi pelaku perjudian online yang telah mengalami peningkatan transaksi selama lima tahun terakhir.
Perlu juga diatur penggunaan virtual account yang hingga saat ini masih belum memiliki peraturannya. Dahulu, virtual account dipakai sebagai pengaturan pembayaran, tetapi saat ini telah menjadi semakin umum dipergunakan sebagai metode pembayaran yang disediakan oleh bank kepada pihak nonbank, seperti e-wallet dan layanan penggabung pedagang.