Fakta Terbaru Kasus Pembunuhan Wanita dalam Koper di Bekasi

 

Fakta Terbaru Kasus Pembunuhan Wanita dalam Koper di Bekasi

Mayat seorang perempuan berusia 50 tahun yang menjadi korban pembunuhan telah ditemukan di dalam sebuah tas hitam di Jalan Inspeksi Kalimalang, Cikarang, Kabupaten Bekasi pada pagi hari Kamis, 25 April 2024. Petugas kebersihan adalah orang pertama yang menemukan koper dengan mayat korban di dalamnya. Kemudian, hasil penemuan segera disampaikan kepada otoritas yang berwenang. 




Beberapa informasi terbaru mengenai kasus kematian yang menemukan mayat dalam sebuah koper adalah sebagai berikut: Dalam situasi ini, polisi telah menunjuk dua individu sebagai tersangka, yang juga merupakan saudara berdarah. Ada dua orang yang terlibat dalam hal ini, yang pertama adalah Ahmad Arif Ridwan Nuwloh yang berusia 29 tahun dan adik kandungnya yang bernama Aditya Tofik yang berusia 21 tahun. 


Pada hari Rabu tanggal 1 Mei 2024, Arif ditangkap oleh polisi di rumah keluarga istrinya di Palembang, Sumatera Selatan. Dalam penginterogasian Arif, polisi menemukan bahwa tersangka telah dibantu oleh Aditya, yang merupakan saudara kandungnya, dalam membuang mayat korban. Kini, kedua tersangka saudara ini telah dibekuk. Bagi keduanya, mereka akan menghadapi tuntutan pidana berdasarkan Pasal 339 KUHP atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 365 ayat 3 KUHP, yang berpotensi memberikan hukuman penjara selama 20 tahun. 


Kejadian pembunuhan yang terjadi oleh Arif pada korban bermula ketika mereka berada di sebuah penginapan di daerah Bandung, Jawa Barat. Arif dan korban sebelumnya sudah pernah saling bertemu di tempat kerja mereka. Mereka berdua kemudian setuju untuk bertemu di luar kantor dan akhirnya pergi ke hotel. Di penginapan tersebut, keduanya telah menjalin hubungan intim seperti pasangan suami dan istri. Setelah itu, mereka berdua terlibat dalam sebuah obrolan dan korban meminta tersangka untuk melangsungkan pernikahan dengan dirinya. 


Ketika korban mengungkapkan permintaan dan pernyataan pada saat itu, terungkap bahwa hal tersebut menyakiti perasaan tersangka. Pada akhirnya, pelaku itu berakhir membunuh korban. Tersangka merasa tidak menerima atau tersinggung oleh perkataan korban yang mengharapkan tanggung jawab untuk menikahinya, sehingga menyebabkan tersangka merasa kesal. 


"Kombes Wira Satya Triputra, yang menjabat sebagai Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, berbicara kepada wartawan pada hari Jumat, tanggal 3 Mei 2024." Wira menjelaskan bahwa awalnya, hubungan antara tersangka dan korban hanya sebatas kerja di sebuah perusahaan. Akan tetapi, kemudian terjadi perkembangan dalam hubungan mereka. Selain itu, pada bulan Desember 2023, mereka juga melakukan hubungan yang mirip dengan pasangan suami istri. Tanpa merasa terluka secara emosional, Wira menyatakan bahwa terdapat motif ekonomi di balik terjadinya pembunuhan ini. 


Pelaku juga mengambil sejumlah uang sebesar Rp43 juta yang merupakan properti dari perusahaan yang dibawa oleh orang yang menjadi korban dalam kejadian tersebut. Selain itu, terdapat pula faktor ekonomi yang melibatkan perilaku tersangka dalam mengambil uang korban. Polisi mengungkapkan pembicaraan terakhir antara korban dan tersangka sebelum kejadian pembunuhan di sebuah hotel di Bandung pada hari Rabu, tanggal 24 April 2024. 


Selain itu, korban juga mengharapkan tersangka untuk menjadikannya istri. Percakapan antara korban dan tersangka berlangsung terus hingga pada akhirnya korban mengeluarkan kata-kata yang kasar. Tampaknya, pelaku marah dengan ucapan tersebut sehingga dengan cepat ia memukul kepala korban ke dinding. Wira menyatakan bahwa saat terdakwa merasa marah karena kata-kata korban, dia langsung menabrakkan kepala RM ke dinding. 


Selain itu, pelaku juga melakukan tindakan mencekik dan menutup mulut korban selama sepuluh menit hingga akhirnya korban meninggal dunia.  Selanjutnya, saat korban dalam keadaan tidak berdaya, pelaku menutup mulut dan memasang tekanan pada leher korban selama 10 menit. Hingga memastikan korban tidak bergerak lagi dan tidak bernapas lagi. 


Menurut polisi, tersangka Arif telah melakukan pembelian koper dua kali yang nantinya akan dipergunakan untuk menyembunyikan tubuh korban RM. Kombes Twedi Aditya, Kapolres Metro Bekasi, menjelaskan bahwa setelah korban bernama Arif meninggal, ia pergi ke sebuah hotel di Bandung untuk membeli sebuah koper. Namun, nyatanya, koper berwarna cokelat yang dibeli oleh tersangka ternyata tidak mampu menampung tubuh korban. Pada akhirnya, pelaku memperoleh tas baru dengan warna hitam yang lebih besar. Polisi mengklaim bahwa mayat wanita yang berusia 50 tahun dan memiliki inisial RM, yang ditemukan dalam sebuah koper hitam di Cikarang, tidak mengalami kecacatan dan tidak dipotong-potong. 





Post a Comment

Silahkan Berikan Komentar Anda !

Previous Post Next Post

Contact Form