Hotman Paris , bantahan Pegi Setiawan bagian dari pelaku Pembunuhan Vina Cirebon |
Hotman Paris, pengacara keluarga Vina Cirebon, telah mengungkapkan bahwa lima dari enam orang yang dinyatakan bersalah atas kasus pembunuhan Vina membantah bahwa Pegi Setiawan terlibat dalam kejahatan tersebut. Hotman menyatakan bahwa informasi tersebut didasarkan pada kesaksian para terpidana dalam pemeriksaan yang dilakukan belakangan ini. Menurut Hotman yang diungkapkan dalam konferensi pers bersama keluarga Vina pada Rabu (29/5/2024), sudah ada penahanan terhadap enam orang yang diduga melakukan tindakan tersebut, dengan lima di antaranya membantah keterlibatan Pegi, dan hanya satu yang mengakui keterlibatannya.
Masih ada keraguan dari pihaknya dan keluarga korban terkait apakah Pegi adalah pelaku sebenarnya atau tidak. Kami belum sepenuhnya meyakini bahwa mereka bukan pelaku, masih ada keraguan. Karena hanya satu dari kelima terpidana pelaku tersebut, ungkapnya. Pada situasi tersebut, Hotman juga menyampaikan bahwa dirinya serta keluarga korban menolak pernyataan Polda Jawa Barat atau Jabar yang mengklaim bahwa dua pelaku dalam kasus pembunuhan Vina, yang saat itu sedang dicari (DPO), tidak nyata. Sebabnya, tiga orang sudah dijatuhi status Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus Vina.
Orang-orang tersebut termasuk Pegi yang juga dikenal dengan nama Perong, Andi, dan Dani. Penetapan ini telah dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Cirebon. Selain memberikan keputusan, ia juga menyatakan bahwa ketiga nama DPO tersebut telah disebutkan dalam surat dakwaan jaksa dan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) delapan terpidana yang sudah dihukum. Semua keputusan dijelaskan dengan tegas di bagian akhir bahwa terdapat tiga Daftar Pencarian Orang (DPO) yang tertera dalam pertimbangan hukum.
Semua tuntutan, surat dakwaan, dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mengacu pada keberadaan tiga DPO. Terdapat 3 orang pelaku yang statusnya masih Daftar Pencarian Orang (DPO) dari total 8 pelaku tersebut. Saat ini, dalam waktu hanya dua minggu, kata-katanya diubah menjadi mengungkapkan bahwa itu adalah sesuatu yang tidak nyata," katanya. Oleh karena itu, keluarga korban dan juga pengacara menolak pernyataan yang dilontarkan oleh penyidik Polda Jabar yang mengklaim bahwa kedua orang yang dicari adalah orang yang hanya ada dalam pikiran dan terlalu cepat untuk menyimpulkan hal tersebut.
Seperti yang telah dilaporkan sebelumnya, polisi telah mengumumkan bahwa terdapat tiga pelaku lain yang masih menjadi buron, yaitu Dani yang berusia 28 tahun, Andi yang berusia 31 tahun, dan Pegi yang berusia 30 tahun. Namun, setelah menangkap Pegi di Bandung pada Selasa, 21 Mei 2024, pihak polisi menyatakan bahwa hanya ada satu orang tersisa yang menjadi buronan dalam kasus pembunuhan Vina, yaitu Pegi. Sementara itu, dua orang lain yang juga dalam daftar pencarian orang (DPO) dinyatakan tidak benar-benar ada.
Saat ini, Pegi sudah menjadi tersangka dan dihadapkan pada tuduhan Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan di dalam kombinasi dengan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 mengenai perlindungan anak. Namun, Pegi menyangkal keterlibatannya dalam pembunuhan Vina dan mengklaim bahwa dia sama sekali tidak memiliki pengetahuan tentang kejadian tersebut. Pembunuhan tersebut yang dialami oleh Vina diubah menjadi tragedi pembunuhan yang menimpa Vina.