Jusuf Kalla : Aset Korupsi Harus Dikembalikan ke Pemerintah |
Wapres ke-10 dan 12, Jusuf Kalla, memberikan tanggapan terhadap RUU Perampasan Aset yang sedang dibahas dalam Ijtima Ulama se-Indonesia. JK menyatakan bahwa negara harus mengembalikan aset yang diperoleh secara korupsi. RUU Perampasan Aset saat ini telah dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2023.
JK juga menekankan bahwa aset yang diperoleh secara korupsi merupakan tindakan kriminal. Bahkan dalam segala agama, mengambil barang orang lain secara tidak sah dilarang. Betul sekali, itu adalah tindakan yang melanggar hukum. Bahkan jika siapa pun, dengan apa pun agamanya, lebih baik tidak mencuri.
Dia menjelaskan bahwa tindakan mencuri akan dihukum dengan pemotongan tangan sesuai dengan hukum Islam. Dalam pandangan JK, tindakan korupsi secara tidak langsung tergolong sebagai pencurian uang negara. Masyarakat sedang menunggu RUU Perampasan Aset, yang diharapkan dapat menjadi perlindungan hukum untuk melindungi aset yang terkait dengan tindak pidana korupsi.