Kejanggalan Dibalik Pembunuhan Vina Cirebon, 8 Pelaku Mengaku Tidak Bersalah |
Pihak Kepolisian Daerah Jawa Barat sedang melakukan penyelidikan lanjutan terkait kasus pembunuhan terhadap Vina dan Muhammad Rizky atau Eky setelah diketahui bahwa ada tiga orang lainnya yang masih belum tertangkap. Tetapi, pengacara yang mewakili para terdakwa dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky mengungkapkan bahwa ada beberapa hal yang mencurigakan dalam kasus ini. Dalam situasi ini, Polda Jabar sedang melakukan evaluasi kembali terhadap tujuh orang yang sudah dihukum kasus pembunuhan itu.
Andri Sapari, seorang juru bicara Lapas Klas I Cirebon, menyatakan hal tersebut pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2024. Pihak penjara telah mendapatkan surat permintaan dari polisi untuk tujuan penyelidikan terhadap tujuh orang yang telah dinyatakan bersalah atas pembunuhan Vina dan Eky. Tujuh narapidana tersebut telah diteruskan ke Polda Jabar sejak awal pekan ini, tepatnya pada tanggal 20 Mei. Andri belum memahami dengan pasti berapa lama tujuh terpidana tersebut akan diinterogasi oleh polisi.
Namun, apabila pengerjaannya membutuhkan waktu yang cukup lama, maka selama periode tertentu tujuh narapidana akan diamanahkan ke penjara terdekat di daerah Bandung. Ada tujuh tahanan yang sedang menjalani peninjauan kembali, mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, Sudirman, dan Supriyanto.
Pada tahun 2016 lalu, terdapat tujuh orang yang telah dihukum oleh pengadilan karena terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan terhadap Vina dan Eky. Dalam hal ini, 7 individu tersebut telah menerima hukuman penjara sepanjang hidup. Pihak kepolisian sedang berupaya menyelesaikan kasus tersebut. Dikarenakan, masih terdapat tiga individu yang belum tertangkap dalam kasus pembunuhan terhadap Vina dan Eky.
Namun, pengacara yang mewakili para terpidana menyatakan bahwa ada banyak hal yang tidak wajar dalam proses penanganan kasus pembunuhan tersebut di samping itu. Ini adalah topik yang sedang menjadi perbincangan yang cukup hangat saat ini. Polda Jawa Barat sudah memberikan tanggapan yang sesuai dengan norma terkait dengan permasalahan tersebut.
Menurut Kepala Bidang Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast, saat ini anggota kepolisian sedang bekerja keras untuk menyelesaikan kasus tersebut. Sebelumnya, Polda Jabar telah mengedarkan deskripsi dari tiga individu yang kini ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buronan dalam peristiwa pembunuhan Vina dan Eky. Tiga orang tersebut adalah Andi, Dani, dan Pegi yang juga dikenal dengan nama Perong.