MK, Sidang Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kota/Kabupaten 2024

 

MK, Sidang Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kota/Kabupaten 2024

Alasan yang diajukan oleh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dalam kasus Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024 (PHPU DPR/DPRD) adalah adanya perpindahan suara yang diperoleh oleh Partai Garuda di Provinsi Kalimantan Timur. Sidang ini, dengan nomor perkara 216-01-17-23/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, berlangsung pada Selasa, 30 April 2024. 




Sidang ini dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra, bersama dengan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani, dalam Majelis Sidang Panel 2. Pemohon, melalui pengacara mereka Gugum Ridho Putra, mengajukan permohonan kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 yang mengumumkan hasil pemilihan umum secara nasional pada tanggal 20 Maret 2024. 


Pemohon meminta pembatalan khusus terkait hasil pemilihan umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Tahun 2024 di Daerah Pemilihan Kalimantan Timur, Provinsi Kalimantan Timur. Pada kesempatan ini, Gugum menyampaikan bahwa peristiwa yang terjadi di Jawa Tengah III juga terjadi di wilayah Provinsi Kalimantan Timur. Praktik pengalihan perolehan suara Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ke partai lain terlihat dari perbedaan jumlah suara yang dinyatakan oleh pihak yang mengajukan gugatan. 


Menurut pihak yang diajukan gugatan, perolehan suara PPP versi pihak yang digugat adalah sebanyak 38.578 suara, sementara menurut pihak yang mengajukan gugatan, perolehan suara PPP sebenarnya mencapai 43.639 suara. Selain itu, perolehan suara partai Garuda menurut pihak yang digugat adalah 5.158 suara, sedangkan menurut pihak yang mengajukan gugatan, partai tersebut hanya mendapatkan 97 suara. Peredaran bunyi yang tidak sah ini terus berlanjut hingga proses penghitungan tingkat nasional. Isu ini juga telah dilaporkan kepada Bawaslu Provinsi di daerah pemilihan yang terkait. Mengacu pada semua fakta yang telah disampaikan, Pemohon mengajukan permintaan kepada Pengadilan untuk mengkonfirmasi bahwa jumlah suara yang sah untuk PPP adalah 43.639 suara dan untuk Partai Garuda adalah 97 suara. Gugum membacakan permintaan Pemohon agar KPU menjalankan keputusan ini. 



Post a Comment

Silahkan Berikan Komentar Anda !

Previous Post Next Post

Contact Form