OTT Kepala Desa di Bali Terkait Pemerasan "Rp 10 Miliar" |
Badan penegak hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menjalankan tindakan tangkap tangan (OTT) terhadap Ketut Riana (54), yang merupakan kepala Bendesa Adat Berawa di Badung, Bali. Dalam video , terlihat rekaman ketika Riana ditangkap di Kafe Casa Bunga, Renon, Denpasar, sekitar pukul 16.00 Wita, pada hari Kamis tanggal 2 Mei 2024. Selain Riana, Kejaksaan Tinggi Bali juga menangkap seorang pengusaha yang menggunakan inisial AN serta dua orang lainnya.
Pada rekaman video tersebut , Riana ditangkap oleh delapan petugas yang tidak mengenakan seragam dari Kejati Bali. Riana ditahan oleh dua petugas yang memegangi dan memborgol tangannya. Pada saat yang sama, seorang agen yang menyamar menggunakan mantel ojek online (ojol) mengambil alih sebuah amplop berwarna cokelat. Dia memeriksa isi amplop dengan mengeluarkan setumpuk uang dari dalamnya. Juga hadir seorang wanita bersama beberapa orang lainnya yang menyaksikan penangkapan Riana.
Terlihat bagaimana Riana ditangkap tanpa melakukan perlawanan dan segera dibawa ke dalam mobil petugas. Saat ini, Riana bersama dengan tiga orang lainnya sedang diperiksa di kantor Kejaksaan Tinggi Bali. Hingga saat ini, Riana dan teman-temannya belum dinyatakan sebagai tersangka. Walau demikian, mereka dapat menghadapi risiko dituntut berdasarkan Pasal 12 Tipikor apabila terbukti melakukan tindakan kriminal.
Dugaan dilontarkan oleh Sumedana bahwa Riana diduga memanfaatkan kedudukannya sebagai bendesa adat ketika melakukan pemerasan terhadap hasil jual beli yang dilakukan oleh pemilik tanah dan pembeli. Pengurusan administrasi dan legalitas transaksi jual beli tanah harus melalui prosedur di bendesa adat sebelum dapat dilanjutkan ke notaris. Sumedana menolak untuk mengungkapkan di mana tanah yang menjadi target pemerasan oleh Riana berlokasi dan bagaimana nilai jualnya. Hanya diketahui bahwa Riana mengajukan permintaan uang sebesar Rp 10 miliar dengan cara menjual dan membeli secara bertahap.
Bendesa Adat Berawa baru saja menerima uang sebesar Rp 150 juta sebagai hasil dari pemerasan. Sebelumnya dilaporkan bahwa dugaan perbuatan Riana tidak hanya terjadi pada satu investor. Berdasarkan dugaan, Riana diduga telah melakukan tindakan pemerasan terhadap beberapa investornya yang mengakibatkan mereka menjadi korban. Penyimpangan semacam itu diduga juga dilakukan di wilayah Desa Adat Berawa yang lainnya. Sumedana mengungkapkan bahwa mereka sedang melakukan penelitian lebih lanjut mengenai kemungkinan tersebut.