Pengungkapan kasus penyelundupan narkoba jenis ekstasi, di kantor Bea Cukai Pasar Baru |
Dua usaha penyelundupan narkotika jenis ekstasi berhasil digagalkan oleh Kerja Sama antara Kantor Bea Cukai Pasar Baru dan Ditipid Narkoba Bareskrim Polri. Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil menangkap lebih dari 20 ribu pil ekstasi dan enam tersangka anggota jaringan sindikat internasional. Modus yang digunakan adalah melaksanakan pengiriman melalui layanan kantor pos menggunakan paket barang sebagai metode pengiriman.
Orang tersebut melakukan tindakan menyatakan secara tidak benar atau memberikan informasi palsu dalam dokumen yang terdapat di dalam paket," ujar Kepala Kantor Wilayah Ditjen Bea Cukai (Kakanwil DJBC) Jakarta, Rusman Hadi, dalam acara konferensi pers mengenai kasus ini di Kantor Pos Besar, Pasar Baru, pada hari Rabu (8/5). Pada acara konferensi pers tersebut, Wakil Direktur Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri yang bernama Kombes Pol Arie Ardian Rishadi juga turut hadir. Banyak sekali pil ekstasi yang telah ditemukan dan ditunjukkan kepada media yang mengikuti acara jumpa pers tersebut.
Rusman mengungkapkan bahwa pada tanggal 5 April yang lalu, tindakan penegakan hukum pertama dilakukan terhadap paket pengiriman dari Belgia yang diidentifikasi sebagai Car Parts Set Special. Akan tetapi, petugas yang merasa curiga kemudian melakukan pemeriksaan terhadap paket tersebut dan menemukan bahwa isi paket tersebut adalah 18.259 butir pil ekstasi. Pada tanggal 22 April, tertangkaplah pengiriman kedua yang berasal dari Belanda yang berisi 2.013 butir pil ekstasi. Rusman mengungkapkan bahwa pada dokumen tersebut disebutkan bahwa paket tersebut mengandung majalah.
Pihak Narkotika DJBC dan DitNarkoba Bareskrim Polri juga melakukan pengawasan pengiriman paket tersebut. Setelah memeriksa para penerima paket, polisi berhasil melacak anggota sindikat tersebut. Dalam kasus paket yang berasal dari Belgia, kami berhasil menangkap 4 orang yang diduga terlibat, sementara satu orang warga negara dari Iran dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Menurut Wadir Ditnarkoba Bareskim Polri, Kombes Pol Arie Ardian Rishadi, kami berhasil menangkap 2 tersangka dan seorang lainnya masih buron dalam kasus pengiriman paket dari Belanda. Arie mengklaim bahwa para pelaku adalah bagian dari kelompok kriminal internasional yang terlibat dalam peredaran narkotika. Polisi akan menangkap dan mengadili pelaku dengan hukuman maksimal yang dapat berupa hukuman mati atau penjara sepanjang hidup, berdasarkan berbagai pasal yang ada dalam Undang-undang Narkotika.