Penjelsan Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Dalam Raker Komisi II DPR RI 2024

 

Penjelsan Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Dalam  Raker Komisi II DPR RI  2024

Menurut Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, calon anggota DPR, DPD, dan DPRD yang berhasil terpilih diharuskan menyerahkan surat pengunduran diri jika mereka berencana untuk mengikuti Pilkada Serentak 2024. Informasi ini disampaikan oleh Hasyim saat menghadiri pertemuan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta pada tanggal 15 Mei 2024 dengan Komisi II DPR, Bawaslu, dan Mendagri. 


Sebelumnya, Hasyim pernah mencatat bahwa jika memilih maju dalam Pilkada 2024, caleg yang terpilih tidak perlu mengundurkan diri. "Dalam Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah, disebutkan bahwa jika ada anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tingkat provinsi dan kabupaten/kota yang mencalonkan diri, maka mereka harus mengundurkan diri dari jabatannya." Ini diperuntukkan bagi para anggota. Hasyim mengatakan bahwa bagi calon terpilih yang belum dilantik, mereka harus bersedia mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD yang belum dilantik. 


Maka, jika belum diresmikan, ia akan memiliki status sebagai calon yang sudah dipilih. Jika seseorang didaftarkan oleh partai politik sebagai calon atau bakal calon kepala daerah atau wakil kepala daerah, maka orang tersebut harus setuju untuk mengundurkan diri," kata dia. Hasyim memberikan penjelasan mengenai persyaratan atau dokumen yang dibutuhkan, yaitu mengajukan pengunduran diri dalam bentuk dokumen paling lambat dalam waktu lima hari setelah pasangan calon (paslon) ditetapkan untuk Pilkada 2024. 




Setelah itu, ada dokumen lain berupa suatu tanda terima yang diberikan oleh pejabat yang berwenang untuk menandai penyerahan surat pengajuan pengunduran diri yang diajukan. Dokumen ketiga berisi keterangan bahwa surat permohonan pengunduran diri sedang sedang dalam proses pengajuan oleh pejabat yang memiliki wewenang. 


Coba kita bayangkan simulasi seperti ini. Menurut Hasyim, dalam tahapan pilkada, pendaftaran calon akan dilakukan pada tanggal 27-29 Agustus tahun 2024. Setelah itu, dilakukan penelitian administrasi verifikasi, dan pada akhirnya paslon peserta pilkada akan ditetapkan pada tanggal 22 September 2024. Anggota DPR, DPD akan dilantik pada tanggal 1 Oktober 2024 sesuai dengan pengetahuan kita. 


Demikian, jika individu tersebut telah ditetapkan sebagai calon atau paslon peserta Pilkada 2024 oleh KPU provinsi atau kabupaten/kota, maka individu tersebut diharuskan segera mengirimkan surat pengunduran diri sebagai calon terpilih," tambahnya. Menurut Hasyim,langkah tersebut penting bagi seseorang yang memiliki keinginan menjadi calon pemimpin wilayah atau menjadi anggota parlemen seperti DPR, DPRD, atau DPD. 


Sebelumnya, Hasyim mengatakan bahwa caleg yang terpilih tidak harus mengajukan pengunduran diri jika mereka maju sebagai calon kepala daerah pada Pilkada Serentak 2024. Semua anggota dewan harus bergerak mundur. Anggota adalah individu yang telah dipilih dan kemudian dilantik dengan menyatakan sumpah atau janji, ujar Hasyim saat berbicara dengan Kompas.com pada hari Jumat, tanggal 10 Mei 2024. Pernyataan yang dilontarkan oleh Hasyim telah memicu adanya diskusi-diskusi. Karena putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXII/2024, KPU harus meminta caleg terpilih yang ingin maju sebagai kepala daerah untuk menulis surat pernyataan bahwa mereka akan mengundurkan diri ketika resmi dilantik menjadi anggota dewan. 


Mengenai pelantikan anggota DPR dan DPD RI terpilih hasil Pileg 2024, rencananya akan dilakukan secara bersama-sama pada tanggal 1 Oktober 2024. Hal ini bertepatan dengan berakhirnya masa jabatan anggota DPR dan DPD RI dari periode sebelumnya. KPU mengeluarkan penafsiran yang menyatakan bahwa jika caleg terpilih tidak hadir dalam pelantikan anggota dewan pada waktu yang telah ditentukan, mereka tidak perlu mengundurkan diri karena mungkin masih ingin mencoba peruntungan di Pilkada 2024. Caleg menjadi kandidat dari partai politik. Para partai politik mencalonkan calon kepala daerah. 


Hasyim menyuarakan pertanyaan mengenai kemungkinan partai politik mengajukan surat pemberitahuan bahwa calon terpilih tidak dapat menghadiri acara pelantikan. Apabila pada tanggal 1 Oktober 2024 belum diresmikan, maka orang tersebut masih akan tetap menjadi calon terpilih, sehingga tidak perlu mengundurkan diri jika ingin maju dalam Pilkada 2024. 



Post a Comment

Silahkan Berikan Komentar Anda !

Previous Post Next Post

Contact Form