Polda Jabar, berhasil ringkus satu DPO alias buronan pelaku pembunuhan Vina dan Rizky |
Ditreskrimum Polda Jabar telah berhasil menangkap seseorang yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buronan atas kasus pembunuhan Vina dan Rizky juga dikenal sebagai Eky di Cirebon. Seorang DPO yang bernama Pegi Setiawan yang juga dikenal dengan nama perong. Pegi yang melakukan aksi tersebut berhasil diciduk di kota Bandung pada hari Selasa, tanggal 21 Mei, malam.
Pernyataan itu dikonfirmasi langsung oleh Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Jawa Barat. Kelompok bersama. Satu tersangka pelaku dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon pada tahun 2016 telah berhasil ditangkap oleh Ditreskrimum Polda Jabar dan Bareskrim Mabes Polri. Salah satu dari daftar pencarian orang (DPO) yang berhasil ditangkap adalah Pegi Setiawan yang juga dikenal dengan nama Perong. Pada hari Rabu malam di kota Bandung, Jawa Barat, penjahat berhasil ditangkap.
Selama tinggal di Kota Bandung, Pegi mencari nafkah sebagai seorang pekerja bangunan. Pada saat ini, Pegi sedang diperiksa di markas polisi daerah Jawa Barat. Kepolisian masih terus berupaya mengembangkan langkah-langkah untuk menangkap dua orang pelaku yang masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Seorang warga Cirebon bernama Pegi alias Perong atau Pegi Setiawan yang menjadi buruh bangunan di Kota Bandung telah berhasil ditangkap oleh kami setelah menjadi DPO sejak tahun 2016," kata Kombes Pol Jules Abraham Abast. Seperti yang telah diketahui, kejahatan pembunuhan yang melibatkan Vina dan Eky telah terjadi di Cirebon pada tahun 2016.
Sejumlah anak pengendara sepeda motor bertanggung jawab atas kematian mereka. Kejadian itu kembali menjadi perbincangan luas setelah film horor bertajuk `Vina: Sebelum 7 Hari` diputar di bioskop pada bulan Mei 2024 dan menjadi sangat populer di media sosial. Penyebaran luas film dan peristiwa tersebut terjadi karena ternyata, meskipun sudah berlalu lebih dari 10 tahun, masih ada tiga individu yang belum berhasil ditangkap. Ketiga orang tersebut masih menjadi DPO dan buronan tanpa ada perkembangan yang jelas mengenai upaya pencarian mereka.