Saran Hotman Paris, Produser Bagikan Keuntungan Film Vina Sebelum 7 Hari ke Keluarga Vina Cirebon |
Hotman Paris Hutapea, pengacara keluarga Vina Cirebon, memberikan saran kepada produser film Vina Sebelum 7 Hari. Meminta agar produser film Vina memberikan sedikit keuntungan kepada keluarga Vina Cirebon sebelum 7 hari sebagai bentuk niat yang baik. Saya merekomendasikan kepada produser film, saran Hotman Paris, Produser Bagikan Keuntungan Film Vina Sebelum 7 Hari ke Keluarga Vina Cirebon, karena sudah menghasilkan pendapatan yang signifikan.
"Memberikanlah sejumlah uang ekstra sebagai bentuk goodwill," ucap Hotman Paris seperti yang dikutip dari akun Instagram @hotmanparisofficial pada Jumat, 31 Mei 2024. Sambil menyantap makanan gorengan yang dibungkus dengan koran, Hotman yang sedang berada di dalam mobil mewahnya mengatakan bahwa keluarga Vina berasal dari latar belakang ekonomi yang tidak kuat. Ayahnya bekerja sebagai orang yang mencari ikan di lautan dan ibunya bekerja di negara Malaysia. Hotman juga memberikan petunjuk kedua kepada produser film Vina. Hotman memohon agar kuburan Vina Cirebon dijadikan permanen dengan menggunakan beton sebagai simbol perjuangan melawan ketidakadilan .
Pernyataan ini memicu tanggapan dari Hotman Paris Hutapea yang berperan sebagai pengacara keluarga Vina Arsita Dewi atau Vina Cirebon dan keluarga.
Sekarang kakak Vina Cirebon, Marliana, mengkritik polisi karena terlalu cepat menetapkan Pegi Setiawan sebagai DPO Vina Cirebon. Menurut Marliana, lima terpidana lainnya mengklaim bahwa Pegi bukanlah pelakunya, hanya satu yang mengatakan bahwa Pegi adalah pelakunya. "Apakah ada rencana selanjutnya?" Tanya Hotman saat konferensi pers di Mal Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada hari Rabu (29/5/2024).
Dalam penjelasannya lebih mendalam, Hotman mengatakan bahwa menurut hukum, jika ada hal-hal yang masih diragukan kebenarannya, maka orang yang dicurigai belum dapat dianggap sebagai tersangka dan harus dilepaskan.
Hotman berpendapat bahwa kekuatan bukti hukum yang dimiliki oleh Polda Jabar untuk menetapkan Pegi sebagai tersangka masih diragukan.
Menurut Hotman, jika kami menyatakan bahwa ada kekurangan dalam bukti hukum yang cukup kuat untuk mendakwa Pegi sebagai tersangka DPO.
Seperti pendapat Hotman, Marliana, kakak Vina, juga mengkritik keputusan Polda Jabar yang terlalu buru-buru menetapkan Pegi sebagai tersangka.
Ia mengharapkan agar polisi melakukan penyelidikan lebih mendalam untuk mengetahui dengan pasti apakah Pegi benar-benar pelaku atau justru tertangkap secara tidak adil. Marliana meminta agar kepolisian tidak terburu-buru dan melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Menyusul keputusan Polda Jabar untuk menghapus dua nama dalam daftar pencarian orang (DPO) karena dianggap tidak nyata, Marliana juga terkejut dengan penetapan Pegi sebagai tersangka.
Untuk diketahui, Polda Jabar telah mencabut dua nama dalam DPO karena para tersangka mengaku bahwa nama-nama tersebut hanya fiktif dan tidak benar saat mereka ditangkap.
"Sangat mengejutkan bagi kami, keluarga kami meminta kepolisian untuk melakukan penyelidikan ulang dan mengambil tindakan lanjutan, karena dalam sidang awal disebutkan adanya tiga orang yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO), tetapi sekarang hanya satu orang yang ada dan dua orang lainnya ternyata fiktif," ujar Marliana.
Diketahui bahwa Vina Cirebon meninggal akibat pembunuhan yang dilakukan oleh sebuah kelompok geng motor bekerja sama dengan kekasihnya yang bernama Muhammad Rizky Rudian (Eki).
Pada mulanya, dugaan mengatakan bahwa Vina dan Eki meninggal akibat kecelakaan yang melibatkan satu kendaraan. Akan tetapi, setelah dilakukan penyelidikan yang mendalam, terungkap bahwa keduanya sebenarnya tewas karena pembunuhan.
Selain dianiaya hingga tewas, Vina juga mengalami pemerkosaan yang dilakukan bergantian oleh para pelaku. Pada tahun 2016, Polda Jabar menegaskan bahwa terdapat 11 orang yang dinyatakan sebagai tersangka dalam insiden tersebut.
Akan tetapi, pada saat itu hanya delapan orang yang berhasil ditemukan dan ditangkap sebagai tersangka, sementara tiga orang tersangka lagi berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang.
Selama delapan tahun berlalu, aparat kepolisian belum berhasil menemukan ketiga orang yang dicari. Hingga pada akhirnya, kasus Vina menjadi viral lagi setelah diangkat menjadi film.
Abdul Fickar Hadjar, seorang ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti Jakarta, berpendapat bahwa pernyataan Pembela Gugatan (Pegi), yang menyatakan bahwa dia tidak bersalah dalam kasus pembunuhan Vina, dapat memiliki dampak terhadap jalannya persidangan berikutnya.
Penolakan Pegi, menurutnya, akan dicatat di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) polisi sebagai langkah awal dalam proses penyusunan tuntutan jaksa.
Menurutnya saat diwawancarai pada hari Senin (27/5/2024), Pegi dipastikan bahwa pernyataannya akan memiliki dampak penting dalam persidangan perkara ini.
Fakta-fakta yang tercantum dalam berita acara perkara akan diautentikasi oleh para saksi bersama dengan bukti-bukti lainnya selama proses persidangan. Apabila hal ini terkonfirmasi kebenarannya, BAP akan menjadi panduan bagi hakim dalam membuat keputusan.
"Hakim yang akan memberikan putusan adalah hakim pengadilan yang sedang memeriksa kasus ini," tambah Fickar.
Menurutnya, pengadilan akan mempertimbangkan keputusan sebelumnya pada tahun 2016 terhadap delapan tersangka pembunuh Vina dan juga membuat laporan baru terkait penangkapan Pegi tahun ini.
Pegi Setiawan mengeluarkan pernyataan mengejutkan bahwa dia tidak terlibat dalam pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon, Jawa Barat pada tahun 2016.
Pegi mengatakan bahwa tuduhan yang dialamatkan padanya adalah fitnah serta bersumpah bahwa ia tidak akan keberatan mati apabila benar-benar melakukan pembunuhan tersebut.
Bantahan tersebut diungkapkannya ketika ia hadir dalam konferensi pers di Mapolda Jawa Barat pada Minggu (26/5/2024). Saya tidak terlibat dalam pembunuhan, saya tidak terlibat dalam perencanaan pembunuhan tersebut. "Dia mengatakan bahwa dia siap mengorbankan nyawanya," ujar dia yang mengutip dalam acara Kompas TV, pada hari Minggu (26/5/2024).
Berkaitan dengan perubahan identitasnya menjadi Robi Irawan ketika di Bandung, Pegi menyoroti bahwa nama tersebut merupakan sebutan atau nama yang lebih populer bagi dia.
Pada saat ini, Pegi sedang dalam status sebagai tersangka dan diperkarakan dengan Pasal 340 KUHP bersama Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 81 ayat (1) UU No. n Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 mengenai perubahan pada Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang upaya perlindungan bagi anak-anak. Seseorang berisiko menghadapi hukuman yang sangat berat, seperti eksekusi mati, penjara seumur hidup, atau penjara dengan durasi maksimal 20 tahun.