Sri Mulyani, Atasi kendala perizinan impor dan penumpukan kontainer serta Perizinannya |
Untuk mengatasi hambatan dalam perizinan impor dan penumpukan kontainer di sejumlah pelabuhan, pemerintah telah mencapai kesepakatan untuk merevisi aturan yang terdapat dalam Permendag Nomor 36 Tahun 2023 yang mulai berlaku sejak 10 Maret 2024. Setidaknya 17.304 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dan 9.111 kontainer di Tanjung Perak terjebak karena pemberlakuan aturan yang lebih ketat sebelumnya.
Barang-barang seperti besi baja, tekstil, produk tekstil, produk kimia, produk elektronik, dan barang-barang lainnya dalam kontainer tersebut belum bisa mengajukan dokumen impor mereka karena mereka belum mendapatkan persetujuan impor (PI) atau pertimbangan teknis (Pertek) dari kementerian yang berwenang.
Berkaitan dengan hal ini, Nirwala Dwi Heryanto, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, menyatakan bahwa pemerintah telah setuju untuk mengubah atau mengendurkan peraturan dalam pertemuan internal dengan Presiden Joko Widodo pada Jumat (17/05). Perubahan ini telah diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 yang telah diterbitkan, diumumkan, dan berlaku sejak tanggal 17 Mei 2024.
Dengan peraturan tersebut, pemerintah setuju untuk memberikan kelonggaran dalam izin impor terhadap tujuh kategori barang, termasuk elektronik, sepatu, pakaian jadi beserta aksesorisnya, serta tas dan katup. Setelah tanggal 10 Maret 2024, segala barang yang masuk akan ditangani sesuai dengan peraturan yang berlaku surut dalam Permendag terbaru. Di samping itu, pemerintah juga berencana mengeluarkan peraturan mengenai kategori barang non-komersial atau untuk kegunaan pribadi dari Peraturan Menteri Perdagangan.
Sesuai dengan perubahan Permendag terbaru, Kementerian Keuangan telah mengeluarkan KMK sebagai panduan pelaksanaan teknis untuk Bea Cukai di lapangan. Setelah itu, sesuai dengan instruksi Presiden mengenai revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023, hari ini Bea Cukai dan Otoritas Pelabuhan telah membebaskan 30 kontainer. Dari jumlah tersebut, 13 kontainer dilepas di Pelabuhan Tanjung Priok dan 17 kontainer dilepaskan di Pelabuhan Tanjung Perak.
Langkah proaktif yang diambil oleh Pemerintah akan lebih efisien dan meluas untuk segera mengeluarkan sekitar 26 ribu kontainer yang terhenti di pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak dalam beberapa waktu terakhir. Diharapkan bahwa menyelesaikan penanganan barang-barang modal, barang pendukung, dan barang konsumsi di pelabuhan-pelabuhan tersebut dapat mempercepat aktivitas bisnis dan mendukung perekonomian nasional.
Nirwala Dwi Heryanto juga berpendapat, "Kami berharap bahwa pelaku usaha akan segera mengajukan kembali permohonan izin impornya yang sebelumnya terhambat dengan adanya peraturan ini." Sesuai dengan instruksi dari Presiden, pemerintah juga akan secara aktif membantu mempercepat penyelesaian masalah ini,".