2 Orang Penyelundupan 125 Ribu Benih Lobster ke Luar Negeri Ditangkap

 

2 Orang  Penyelundupan 125 Ribu Benih Lobster ke Luar Negeri Ditangkap

Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) mengungkap kasus penyelundupan ratusan ribu benih lobster transparan yang akan dibawa ke luar negeri. Kerugian yang ditanggung oleh negara mencapai Rp 5,7 miliar. Wakil Kepala Kepolisian Resort Bandara Soekarno-Hatta AKBP Ronald Sipayung melaporkan bahwa mereka telah menangkap dua individu asal provinsi Jawa Barat. Kedua individu tersebut telah dinyatakan sebagai pelaku yang diduga melakukan tindakan kriminal. 


"Dalam keterangan Ronald, Jumat (19/7/2024), disebutkan bahwa ada dua orang terduga yang telah berhasil ditangkap. Mereka adalah seorang pria berusia 41 tahun dengan inisial MZA yang berasal dari Depok, dan MIF berusia 36 tahun yang berasal dari Sukabumi." 


Menurut Ronald, MZA telah melakukan tugas mengantar dan menyerahkan tiga koper yang berisi benih lobster kepada James atas perintah Babang. Selain itu, MZA juga mendapatkan keuntungan sebesar Rp 500 ribu untuk setiap kegiatan yang dilakukannya. 


Menurut Ronald, MIF juga ikut membantu MZA dalam mengantarkan dan menyerahkan BBL di wilayah Neglasari, Kota Tangerang, di area parkir salah satu Rumah Makan (RM). Pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2024, kasus penyelundupan ini terbongkar. Awal mula kejadian ini berawal dari pemberitahuan masyarakat mengenai adanya pengiriman benih lobster ke negara asing. 


Dengan mempertimbangkan informasi tersebut, pihak polisi melakukan pengawasan di salah satu restoran di wilayah Neglasari, dan mencurigai adanya kehadiran sebuah mobil Toyota Innova berwarna perak yang memasuki area restoran tersebut. Kemudian, Ronald menjelaskan bahwa proses pemeriksaan dilakukan pada kendaraan tersebut. 


Dalam pemeriksaan tersebut ditemukan tiga bungkusan yang berisi koper yang berisi barang berbahaya. Selain itu, Ronald juga menyatakan bahwa MZA dan MIF telah ditahan untuk keperluan investigasi. Tahulah bahwa benih lobster tersebut akan dipindahkan ke Vietnam melalui Singapura. Kerugian sebesar Rp 5.708.250.000 dialami oleh negara sebagai hasil dari peristiwa tersebut. 


"Dengan secara detail, Ronald menyebutkan bahwa terdapat 125.310 ekor benih lobster yang memiliki harga Rp 50.000 per ekor, sesuai dengan harga yang berlaku di negara lain." Kompol Reza Fahlevi, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim), menyatakan bahwa selama periode tahun 2023 hingga Juli 2024, timnya berhasil mengungkap enam kelompok jaringan yang terlibat dalam pengiriman benih lobster secara ilegal. 




Dalam 6 kejadian tersebut, polisi berhasil menahan 25 individu. Menurut Reza, para pelaku memanfaatkan Bandara Soekarno-Hatta sebagai tempat transit untuk mengirimkan benih-benih lobster ilegal ke negara-negara di luar negeri. Reza mengungkapkan bahwa mereka berhasil mengamankan sekitar 125.310 bibit lobster tipe Mutiara dan Pasir, dan juga satu mobil Inova. Motif para tersangka dalam kasus ini adalah alasan ekonomi. 


MZA mengakui bahwa jika mereka berhasil mengantarkan BBL ke penerima, mereka akan mendapatkan keuntungan finansial. "Reza menjelaskan bahwa dia akan mendapat untung sebesar Rp 500 ribu dari aksi ini, yang merupakan aksi kedua setelah aksi pada Juni lalu." 


Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) UU RI No. 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang Undang dan/atau Pasal 88 UU RI No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan.


"Dan/atau Pasal 87 Jo Pasal 34 UU RI No. 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 8 tahun dan denda Rp 1,5 miliar," lanjut Reza.


Kombes Roberto Pasaribu, Kapolresta, menyatakan bahwa pihaknya terus memberikan dukungan untuk penegakan hukum dan peraturan yang relevan, termasuk Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2024. Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mengubah sistem pengelolaan lobster di Indonesia. Di dalam fungsi pengawasan dan penguatan ekosistem budidaya lobster nasional, kepolisian memiliki peran yang sangat penting. 


Kata alumnus Akpol tahun 2000 tersebut, langkah ini akan mengurangi kerugian negara dan melindungi ekosistem laut agar lobster dapat berkembang biak. Di sisi lain, Martin sebagai Kepala Bagian Intelijen Bea Cukai Bandara Soetta memberikan penghargaan atas pengungkapan kasus penyelundupan BBL ilegal yang telah menyebabkan kerugian finansial negara seharga miliaran rupiah. 


Sementara itu, Martin sebagai Kepala Intelijen Bea Cukai Bandara Soetta memberikan penghargaan terhadap penemuan kasus penyelundupan BBL ilegal yang telah menyebabkan kerugian ekonomi negara dengan jumlah miliaran rupiah. Martin menyatakan bahwa dirinya dan pihak kepolisian serta pihak terkait selalu siap bekerja sama untuk melindungi sumber daya alam Indonesia. 



Post a Comment

Silahkan Berikan Komentar Anda !

Previous Post Next Post

Contact Form