Aep Saksi Kasus Vina, Kini Berakhir Dilaporkan ke Bareskrim |
Abdul Pasren, selaku Ketua RT, menyatakan bahwa dia tidak mengenal Aep, yang merupakan saksi dalam kasus Vina Cirebon. Sementara itu, Abdul Pasren, mantan Ketua RT yang sudah lama menjadi buruan akhirnya muncul setelah lama bersembunyi.
Abdul Pasren akhirnya mengungkapkan pendapatnya mengenai kasus Vina Cirebon. Selain itu, dia juga memberikan komentar mengenai Aep, yang merupakan saksi dalam kasus Vina yang tidak dikenalnya. Abdul Pasren memastikan bahwa dia tidak tahu dari mana asalnya. Dia bukan penduduk RW 10 yang bernama Aep. "Saya tidak memahami apakah orang itu adalah pendatang atau bukan," ungkapnya, pada Rabu (17/7/2024).
Ia juga mengakui bahwa dirinya tidak akrab dengan Pegi Setiawan. Walaupun begitu, Abdul Pasren menyatakan bahwa dia mengenal orang bernama Saka Tatal yang tinggal dekat dengan rumahnya.
Namun, Abdul Pasren masih mempertahankan keyakinannya. Abdul Pasren menyebutkan bahwa ketujuh terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon tidak tinggal di tempat tinggalnya atau kontrakannya.
Pria lanjut usia itu juga mengakui bahwa ia mengenal enam orang yang telah dipenjara. Dia sama sekali tidak mengenal seseorang yang dikenal sebagai Rivaldy yang telah dihukum. Abdul Pasren tidak mengetahui adanya indikasi bahwa terpidana tersebut bergabung dengan geng motor. Abdul Pasren mengungkapkan bahwa saat ini ia tidak tinggal di tempat tinggalnya. Saat ini, Pak RT Pasren telah menetap di sebuah lokasi tertentu. Ia mengaku harus bersembunyi karena alasan kenyamanan dan keamanan.
Selain itu, dia menyebutkan bahwa sang istri terus-menerus menangis. Pada saat kontroversi seputar Vina Cirebon sedang hangat diperbincangkan, masyarakat juga membicarakan tentang Pak RT Pasren dan putranya, Kahfi. Peran yang sangat penting dalam kasus Vina Cirebon pada malam Sabtu 27 Agustus 2016 diberikan kepada Pak RT Pasren untuk memberikan kesaksian mengenai keberadaan Eko, Eka, Jaya, Hadi, Supriyanto, dan Saka Tatal. Selama periode 2013-2017, Abdul Pasren menjabat sebagai Ketua RT 02 RW 10.
Dia memberikan kesaksian tentang kehadiran Eko, Eka, Jaya, Hadi, Supriyanto, dan Saka Tatal pada malam ketika terjadi kasus Vina Cirebon, pada tanggal Sabtu 27 Agustus 2016. Para narapidana tersebut mengaku berada di rumah sewa yang dimiliki oleh Pak RT Pasren bersama dengan Kahfi. Namun, pendapat Pasren justru berbeda dengan itu. Dia berpendapat bahwa pada Sabtu 27 Agustus 2016 yang lalu, mereka yang telah dihukum tersebut tidak berada di rumahnya dan tidak tidur. Penyebab terpidana terseret adalah keterangan alibi yang salah.
Lalu, mereka berpikir bahwa Abdul Pasren telah memberikan informasi palsu. Pasalnya, setelah kejadian Vina Cirebon yang kembali menjadi perbincangan hangat di media sosial, mereka juga tak segan-segan melapor ke polisi mengenai Pasren. Saat ini, setelah Pegi Setiawan dibebaskan dalam kasus Vina Cirebon, tidak diketahui keberadaan Abdul Pasren dan Kahfi.
Abdul Pasren Brigjen Pol (Purn) Siswandi, menurut pengacaranya, tidak sedang dalam keadaan hilang. Kabar yang dituturkan Siswandi menyatakan bahwa Pak RT Pasren dalam keadaan sehat. Dia berniat supaya tidak mengatakan bahwa Abdul Pasren dan Kahfi melarikan diri. Bareskrim Polri sedang memproses laporan terhadap Aep, yang merupakan saksi dalam kasus Vina. Sebelumnya, Aep dan Dede telah dilaporkan oleh kuasa hukum terpidana kasus Vina Cirebon.
Kabareskrim Komjen Pol Wahyu Widada menegaskan bahwa pihaknya masih sedang menjalankan proses pemeriksaan laporan tersebut atau masih dalam tahap verifikasi. Polisi akan terlebih dahulu mengumpulkan informasi yang diperlukan. Namun, dia tidak memberikan informasi lebih rinci mengenai saksi-saksi yang telah dimintai keterangan.
Pada tanggal 10 Juli, keluarga dari 7 orang yang sedang menjalani hukuman dalam kasus Vina Cirebon telah melaporkan Aep dan Dede ke Bareskrim Polri. Laporan ini terkait dengan dugaan bahwa keduanya memberikan keterangan palsu. Sebelumnya, telah ada laporan yang menyebutkan hal ini. Surat tersebut diajukan oleh Roely Panggabean, yang bertindak sebagai pengacara bagi keluarga terpidana, dengan nomor LP/B/227/VII/2024/SPKT/Bareskrim Polri. Menurut penjelasan yang diberikan, pelaporan tersebut adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh pihak tersebut untuk mencari elemen baru atau bukti-bukti tambahan.
Pada peristiwa pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada tahun 2016 yang lalu, terdapat sebanyak 11 orang yang terlibat sebagai pelaku, di mana delapan dari mereka sudah menjalani proses pengadilan. Ada tujuh individu dengan nama Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Wardana yang telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Sementara seseorang bernama Saka Tatal mendapatkan hukuman penjara selama delapan tahun karena usianya yang masih di bawah saat pelanggaran dilakukan. Selanjutnya, pada bulan April 2020, Saka dinyatakan sebagai bebas dengan syarat setelah menerima pengurangan masa tahanan melalui remisi.
Setelah dibebaskan, Saka berjuang untuk memulihkan reputasinya dengan mengajukan Peninjauan Kembali atau PK ke Pengadilan Negeri Kota Cirebon pada hari Senin (8/7) siang.
Seperti Saka Tatal, tujuh narapidana lain juga telah melakukan persiapan untuk mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali (PK).