Jakarta Utara, Barang Impor Ilegal Senilai Rp40 Miliar Digerebek Zulhas

 

Jakarta Utara, Barang Impor Ilegal Senilai Rp40 Miliar Digerebek Zulhas

Pada Jumat (26/7/2024), Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan melakukan pemeriksaan tiba-tiba (sidak) terhadap barang-barang impor ilegal yang berada di daerah gudang Kapuk Kamal, Penjaringan, Jakarta Utara. Sidak juga dilakukan bersama dengan Satuan Tugas (Satgas) mencari barang-barang impor ilegal yang baru saja dibentuk pada pekan lalu.

Di gudang yang diamati oleh Zulhas, dia menemukan barang-barang ilegal impor dengan total harga Rp40 miliar. Barang-barang tersebut terdiri dari ponsel dan tablet senilai Rp2,7 miliar, pakaian jadi senilai Rp20 miliar, barang elektronik senilai Rp12,3 miliar, dan mainan anak-anak senilai Rp5 miliar.




"Nah, pada hari ini di lokasi ini, hasil sementara penelitian menunjukkan bahwa barang-barang yang kita lihat sebelumnya memiliki nilai lebih dari Rp40 miliar," ungkap Zulhas dalam jumpa persnya.

Dikatakan bahwa metode ini dilakukan oleh orang-orang asing yang datang ke Indonesia, dimana mereka menyewa sebuah gudang dan melaksanakan proses pengepakan barang. Setelah itu, produk tersebut dijual dan dipromosikan melalui internet.

Menurut Zulhas, kita sekarang telah begitu banyak dijejali oleh orang asing non-warga negara yang berjualan di daerah kita.

Berdasarkan pengamatan di tempat tersebut, terdapat minimal dua bangunan penyimpanan besar yang digunakan sebagai pusat penjualan barang impor ilegal ini. Pada salah satu sisi, terdapat meja dengan bubble wrap atau lapisan pembungkus yang bisa digulung.

Begitu juga terlihat di gudang itu, rak-rak lima tingkat dengan tinggi sekitar 2 meter teratur berderet. Di atas rak tersebut banyak terdapat puluhan kardus yang berisi barang-barang impor ilegal.

Barang yang terlihat meliputi berbagai macam mainan anak seperti otoped dan boneka, juga barang elektronik seperti ponsel, tablet, blender, rice cooker, alat perkakas, bor listrik, dan humidifier. Selain itu, juga terdapat jaket anak, sendal karet, rokok elektrik, pakaian dewasa, jaket dewasa, sepatu, dan berbagai barang lain dengan beragam merek.

"Sudah saya ajukan kepada satgas agar dilakukan penelitian yang lebih mendalam dan tindakan yang tegas. Jika harus dimusnahkan, maka harus dilakukan dengan benar, bukan hanya sebagian saja. Semua temuan harus dimusnahkan secara keseluruhan." Pasti jika melakukan aksi yang merugikan perekonomian negara, Kejaksaan Agung dan Kepolisian Republik Indonesia akan bertindak dengan tegas," ujar Zulhas.

 


Post a Comment

Silahkan Berikan Komentar Anda !

Previous Post Next Post

Contact Form