Korupsi Timah, Sejumlah Barang Bernilai Fantastis Menghiasi Gedung Kejari Jaksel

 

Korupsi Timah, Sejumlah Barang Bernilai Fantastis Menghiasi Gedung  Kejari Jaksel

Beberapa objek berharga yang menakjubkan dipajang di dalam gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel), pada hari Senin (22/7/2024). Tampaknya dua tersangka dalam kasus korupsi timah, Harvey Moeis dan Helena Lim, telah melimpahkan beberapa barang mewah kepada penyidik. Barang-barang tersebut dianggap sebagai bukti dalam kasus mereka dan telah dipindahkan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jakarta Selatan). 


Selain barang bukti, keduanya juga ikut diserahkan. Jumlah tersangka dalam kasus korupsi timah yang telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jaksel meningkat menjadi 18 orang dengan penambahan dua tersangka. "Pada kali ini, selain menyerahkan kedua tersangka agar bertanggung jawab, Penuntut Umum juga menyerahkan barang bukti elektronik, dokumen, dan barang bukti lainnya," ujar Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, pada hari Senin 22 Juli 2024. 


Barang-barang yang ditampilkan sebagai bukti melibatkan enam mobil mewah, sejumlah uang dalam bentuk dollar Singapura dan rupiah yang tersusun sedemikian rupa, dan beberapa perhiasan. Terlihat sejumlah tas terkenal seperti Hermes dan Louis Vuitton. Harli menjelaskan bahwa dalam kasus korupsi timah, terdapat barang bukti yang terhubung dengan Harvey Moeis, yaitu sejumlah 11 unit/bidang tanah dan bangunan. 


Rincian dari barang bukti tersebut adalah terdapat 4 unit di Jakarta Selatan, 5 unit di Jakarta Barat, dan 2 unit di wilayah Tangerang. Setelah itu, terdapat 8 mobil diantaranya 2 mobil Ferrari, Mercedes Benz, Porsche, Rolls Royce, Lexus, Vellfire, serta Mini Cooper. 




Juga terdapat 88 tas merek ternama, 141 perhiasan, dan juga mata uang asing. 400.000 dollar AS adalah jumlah uang dalam bentuk mata uang asing. Lalu, jumlah uang dalam bentuk rupiah mencapai Rp 13.581.013.347, dan yang kesembilan adalah logam berharga," ujar Harli. Berkaitan dengan 88 barang mewah yang disita oleh penyidik, pengacara Harvey Moeis, Harris Arthur Hedar, mengklaim bahwa tas-tas tersebut dimiliki oleh Sandra Dewi, seorang aktris yang juga merupakan istri Harvey. Diketahui bahwa aktris tersebut tidak dapat menyangkal bahwa ia merasa frustrasi karena 88 tas mewahnya juga telah disita oleh penyidik sebagai konsekuensi dari kasus korupsi timah. 


Namun, Sandra setuju untuk menunjukkan sikap kerjasama. "Tentunya Sandra Dewi pasti tidak setuju, tetapi karena dia kooperatif, dia berkata tidak apa-apa jika kita membuktikannya di pengadilan," ujar Harris di lokasi yang sama. 


Dia mengklaim bahwa tas mewah dengan berbagai merek yang disita oleh penyidik adalah hasil dari usaha yang gigih dari aktris tersebut. Menurut Sandra Dewi, dia memiliki dan memperoleh barang tersebut melalui sponsor.


Selanjutnya, ia menyatakan bahwa ia akan membuktikan pernyataannya di pengadilan. Jika saya ingat dengan benar, terdapat 88 tas mewah yang diketahui. Hasil tersebut merupakan hasil kerja keras yang telah dicapai oleh Sandra Dewi, seorang ibu yang bekerja sebagai guru di sekolah dasar, yang telah disetujui oleh penyidik. "Harris mengakui bahwa bahasanya memang benar-benar dipengaruhi oleh hasil endorse," ungkapnya.


Pada hari sebelumnya, beberapa barang bukti yang dimiliki oleh Helena Lim juga ditampilkan, tidak hanya Harvey. Helena Lim memiliki 6 unit bidang tanah dan bangunan sebagai barang bukti, terdiri dari 4 unit yang berada di kawasan Jakarta Utara, dan 2 unit di wilayah Tangerang.

Kemudian, terdapat 3 jenis mobil yaitu Toyota Kijang Innova, Lexus, dan Toyota Alphard.

Kemudian, ada juga 37 tas dengan merek terkenal, 45 perhiasan, dan sejumlah uang pecahan dalam bentuk rupiah dan mata uang asing.


"Dalam denominasi pecahan 1.000 dollar Singapura, total nilai uangnya mencapai 2 juta dollar Singapura." Dalam bentuk Rupiah sebesar Rp 10 miliar, akan terdiri dari pecahan Rp 100.000. Setelah itu, Harli menjelaskan bahwa dia mengeluarkan uang sebesar Rp 1,48 miliar untuk membeli dua buah jam tangan mewah merek Richard Mille. Harvey dan Helena tidak dituduh sebagai pelaku utama dalam skandal korupsi yang terjadi dalam pengelolaan perdagangan komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022. Meskipun demikian, ada hubungan antara keduanya. Menurut Harli, Harvey berada dalam peran sebagai wakil PT RBT dalam situasi ini. Ia ambil bagian dalam pertemuan dan melakukan negosiasi dengan PT Timah Tbk, dengan tujuan bekerja sama dalam menyewakan fasilitas penyimpanan timah kepada beberapa perusahaan.


 Harvey  melakukan upaya persuasi kepada PT Timah Tbk mengenai perjanjian sewa-menyewa pemrosesan timah agar dapat memfasilitasi CV VIP, PT SBS, PT SIP, dan PT TN," kata Harli. Setelah itu, Harvey memulai usaha untuk mengumpulkan keuntungan dari perusahaan-perusahaan tersebut, yang nantinya akan diberikan kepada PT QSE. 


Dalam konteks ini, Helena Lim memegang peran sebagai manajer di PT QSE. Harli mengungkapkan bahwa PT QSE menyediakan dana kepada tersangka H dengan cara yang terlihat seperti pemberian tanggung jawab sosial perusahaan, namun sebenarnya dana tersebut akan diberikan kepada tersangka lainnya. Setelah mereka diserahkan, dua orang yang diduga melakukan tindak pidana ini akan menjadi bawah pengawasan para jaksa di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. 


Kedua tersangka juga akan dipenjara selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejari Jaksel. Dalam situasi ini, terdapat 4 dari 22 orang yang belum diberikan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan oleh Kejaksaan Agung. Orang-orang tersebut adalah Bambang Gatot Ariyono (BGA), yang menjabat sebagai Direktur Jenderal Minerba ESDM dari tahun 2015 hingga 2020, Hendry Lie (HL), yang merupakan pemilik manfaat dari PT TIN, dan Fandy Lie (FL), yang bekerja sebagai pemasar di PT TIN sekaligus adik dari Hendry Lie. Kemudian, ALW sebagai mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah Tbk. 


Post a Comment

Silahkan Berikan Komentar Anda !

Previous Post Next Post

Contact Form