Penyelundupan 2 mobil dan 34 motor di Gagalkan Bea Cukai dan Polres Tanjung Perak |
DJBC dan Polres Tanjung Perak berhasil menghentikan usaha pengiriman ilegal kendaraan bermotor ke Timor Leste. Kendaraan tersebut adalah aset yang digunakan sebagai jaminan fidusia/leasing yang telah dikonfiskasi, terdiri dari dua mobil dan tiga puluh empat sepeda motor.
Pelaksana Harian Kepala Bea Cukai Tanjung Perak, Irwan Sakti Alamsyah, menyatakan bahwa Bea Cukai dan Polres Tanjung Perak berhasil menghentikan ekspor kendaraan bermotor yang terlibat dalam tindak pidana penadahan jaringan internasional. Hal ini disampaikan dalam pernyataan tertulis Irwan Sakti Alamsyah pada hari Rabu, 24 Juli 2024.
Irwan menyatakan bahwa tindakan ini berasal dari laporan yang diterima oleh Polres Tanjung Perak dari masyarakat, mengenai potensi eksportasi barang hasil dari pencurian kendaraan bermotor. "Selanjutnya, Bea Cukai Tanjung Perak melakukan analisis dan menemukan dua dokumen ekspor yang berisi kendaraan bermotor yang akan dikirim ke Timor Leste, tetapi belum diberangkatkan," jelas Irwan.
Irwan menjelaskan bahwa ada ketidaktepatan dalam pengawasan ekspor komoditas kendaraan bermotor oleh Bea Cukai. Hal ini disebabkan oleh kurangnya regulasi yang mengatur proses ekspor komoditas tersebut, sehingga tidak ada pemeriksaan fisik yang dilakukan. Ini sejalan dengan peraturan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10 Tahun 2024 mengenai Kebijakan dan Regulasi Ekspor.
Hanya saja, pemeriksaan fisik bersama dilakukan sebagai tindakan keamanan berdasarkan informasi dan laporan yang diterima dari Polres Tanjung Perak. tentu saja kejadian tersebut benar Dua mobil dan 34 motor yang disangka terkait dengan tindak pidana penadahan jaringan internasional telah berhasil ditemukan. Mobil dan motor ini merupakan aset yang dijaminkan atau disewakan melalui jaminan fidusia atau leasing.
Sebelumnya, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP William Cornelius Tanasale menyatakan bahwa kelompok ini terbongkar karena adanya laporan dari seorang korban bernama A (45 tahun). Korban melaporkan bahwa mobilnya, Daihatsu Gran Max, telah dicuri oleh tersangka berinisial GB pada tanggal 5 Juli 2024. Menurut AKBP William, anggota Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan investigasi setelah menerima laporan tersebut.
Mereka menggunakan aplikasi GPS yang masih terpasang di mobil Daihatsu untuk melacak lokasi kendaraan tersebut. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa kendaraan tersebut berada di area Pelabuhan Tanjung Perak.
Kelompok investigasi dari Departemen Kriminal Polres Tanjungperak segera melancarkan upaya pengejaran dan akhirnya menemukan kelengkapan kendaraan tersebut yang terdapat di dalam peti kemas yang akan disenderungkan melalui kapal Meratus Kupang untuk diekspor oleh PT RA. Pada pengembangan yang dilakukan, terungkap bahwa T adalah pemilik dari PT RA. AKBP William menjelaskan bahwa terdapat dua kontainer yang akan dikirim ke Timor Leste.
Kontainer tersebut berisi dua mobil dan 34 sepeda motor. Menurut William, setelah berkomunikasi dengan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), mayoritas kendaraan tersebut adalah kendaraan yang digunakan sebagai jaminan fidusia atau sewa guna usaha. AKBP William mengatakan bahwa sebelum dikirim ke Timor Leste, kendaraan-kendaraan ini sebelumnya dikumpulkan di gudang yang dimiliki oleh tersangka T di wilayah Jawa Tengah.
Dia juga merinci bahwa komplotan tersebut mendapatkan kendaraan melalui tindakan penggelapan atau membeli barang yang masih dalam jaminan fidusia dengan harga yang rendah. Untuk keperluan kelengkapannya, kendaraan-kendaraan tersebut hanya dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Hubungan selanjutnya, mobil-mobil tersebut mendapatkan perbaikan dengan mengubah speedometer menjadi hampir 0 kilometer, sehingga terlihat seperti baru, kemudian mobil-mobil tersebut diekspor ke Timor Leste.
Ada tiga orang tersangka yang ditangkap dalam kasus ini. Tersangka pertama adalah seorang pria berusia 48 tahun dari Kabupaten Tegal. Tersangka kedua adalah seorang pria berusia 37 tahun yang tinggal di Kabupaten Klaten. Tersangka ketiga adalah seorang pria berusia 47 tahun dari Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
Ke tiga anggota kelompok itu akan dihadapkan pada Pasal 372 KUHPidana yang mengancam mereka dengan hukuman penjara selama 4 tahun. Atau, dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun, sesuai dengan Pasal 480 KUHPidana bersama Pasal 372 KUHPidana. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan sanksi pidana 4 tahun penjara Paragraf ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 42 tahun 1999 tentang Fidusia yang memiliki sanksi penjara selama 2 tahun.