Ahmad Riza Patria-Marshel Widianto, Kompak mundur dari bursa Pilkada Tangerang Selatan

 

Ahmad Riza Patria-Marshel Widianto, Kompak mundur dari bursa Pilkada Tangerang Selatan


Calon pasangan wali kota dan wakil wali kota Tangerang Selatan, Ahmad Riza Patria dan Marshel Widianto, sepakat untuk menarik diri dari pertarungan pemilihan kepala daerah di Tangerang Selatan. Mereka menarik diri karena menerima tugas khusus dari Partai Gerindra. Dukungan kini beralih kepada Benyamin Davnie dan Pilar Saga Ichsan. 

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ahmad Riza Patria saat mendampingi Ridwan Kamil dan Suswono yang mendaftar sebagai calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta, pada Rabu (28/8/2024). Riza juga mengungkapkan bahwa komedian Marshel Widianto, yang menjadi pasangannya di Pilkada Tangsel, juga telah mengundurkan diri. Eks Wakil Gubernur DKI Jakarta itu menegaskan bahwa Marshel bukanlah seorang yang gagal, melainkan telah memutuskan untuk mengundurkan diri dari pencalonan. 

Tidak lama setelah keputusan Mahkamah Konstitusi yang merubah ketentuan pencalonan kepala daerah, beberapa partai politik yang mendukung Riza-Marshel mulai mengubah pandangan mereka. Salah satunya adalah Partai Keadilan Sejahtera (PKS). PKS sekarang mengusung calon mereka, Ruhamaben-Shinta, dalam Pilkada Tangsel. 

Riza menyatakan bahwa dia selalu taat pada keputusan Partai Gerindra, termasuk kepada Ketua Umum Prabowo Subianto dan para pemimpin lainnya di partai tersebut, yaitu Sufmi Dasco Ahmad, Ahmad Muzani, dan Hashim Djojohadikusumo. 

Oleh karena itu, ketika partai memberikan tugas lain, ia mengikutinya. Ketika ditanya mengenai tugas khusus itu dan apakah ada hubungannya dengan kabinet presiden-wakil presiden terpilih Prabowo-Gibran Rakabuming Raka yang akan datang, Riza memilih untuk tidak mengungkapkan informasi tersebut. 

Ia hanya menjelaskan bahwa penugasan adalah wewenang Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerindra. Dengan pengunduran diri Riza-Marshel, Partai Gerindra beralih pada dukungan yang lain. Partai tersebut sekarang memberikan dukungannya kepada kandidat petahana, Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan, yang diusung oleh Golkar. Sejak awal, keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah syarat ambang batas pencalonan partai politik dipandang akan berpengaruh terhadap lanskap politik dalam pemilihan kepala daerah. 

Presiden PKS, Ahmad Syaikhu, menyatakan pada Selasa (27/8/2024) bahwa keputusan MK juga akan memengaruhi pilihan PKS, di samping aspirasi dari kader dan masyarakat. PKS sebagai partai politik, menurut Syaikhu, menghormati dan mematuhi konstitusi serta memperhatikan aspirasi para kader dan masyarakat. Perkembangan politik yang signifikan setelah putusan MK dipandangnya sebagai wujud perhatian dari kader PKS dan masyarakat terhadap proses demokrasi. 

Ketua DPP PKS Ahmad Mabruri menyatakan bahwa setelah putusan MK, ada kemungkinan terjadinya perubahan dalam pencalonan di wilayah lain selain Tangsel. Partai akan mengamati perkembangan politik yang berlangsung di masing-masing daerah. Mengenai perubahan dukungan dalam Pilkada, hal tersebut telah diprediksi oleh Direktur Eksekutif Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia, Hurriyah. 

Ia memperkirakan persaingan dalam Pilkada 2024 akan menjadi lebih ketat karena penurunan syarat ambang batas pencalonan memungkinkan partai-partai besar maupun sedang untuk mengajukan pasangan calon mereka sendiri. Pada akhirnya, calon-calon alternatif untuk posisi kepala daerah semakin banyak muncul. 

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengubah ambang batas pencalonan yang sebelumnya ditetapkan sebesar 20 persen dari jumlah kursi atau 25 persen dari suara sah, menjadi sekitar 6,5-10 persen dari total daftar pemilih tetap sesuai dengan keputusan MK yang terbaru. 

Beberapa partai politik yang sebelumnya tidak dapat mengajukan calon karena tidak memenuhi syarat ambang batas kini mulai mengumumkan kandidat yang akan mereka dukung. Seringkali, kandidat tersebut memiliki tingkat popularitas dan elektabilitas yang tinggi serta peluang besar untuk meraih kemenangan. Kondisi ini menciptakan ruang persaingan yang lebih adil. Kandidasi tidak hanya dikuasai oleh sebagian partai politik yang mempersempit koalisi menjadi satu kandidat. 

Kekuatan partai politik dalam memilih calon kandidat bisa berkurang seiring dengan meningkatnya daya tarik individu yang bersangkutan. Selain itu, dalam pemilihan kepala daerah, pemilih cenderung memilih tokoh individu daripada partai politik. Menurut Aditya Perdana, Direktur Eksekutif Algoritma Research and Consulting, umumnya mayoritas partai politik di daerah telah memenuhi syarat ambang batas pencalonan setelah putusan Mahkamah Konstitusi. Sebagian besar hasil suara partai di DPRD provinsi dan kabupaten/kota berada di kisaran 6 hingga 15 persen. 

Oleh karena itu, seharusnya tidak ada halangan bagi partai politik untuk mengusulkan calon dari kadernya sendiri tanpa perlu mencari partai koalisi. Masalahnya adalah tidak semua partai politik memiliki keberanian dan kemampuan untuk mengajukan calon tanpa membentuk koalisi. Hanya partai politik yang melakukan kaderisasi dengan baik yang dapat menghasilkan figur-figur yang dikenal luas dan memiliki kemampuan, sehingga mereka lebih berani mengusulkan kandidat mereka sendiri. 

Di samping itu, keputusan MK juga baru diumumkan seminggu sebelum periode pendaftaran. Sementara itu, banyak partai politik telah menjalin kesepakatan dengan partai-partai lain yang tergabung dalam koalisi yang sama. Komitmen koalisi bukan hanya terbatas pada pilkada, tetapi juga mencakup kerja sama yang berjangka panjang, sehingga sulit untuk melakukan perubahan strategi. 



Post a Comment

Silahkan Berikan Komentar Anda !

Previous Post Next Post

Contact Form