Bali, 5 Napi WNA Mendapat Remisi Khusus HUT ke-79 RI

 

Bali, 5 Napi WNA Mendapat Remisi Khusus HUT ke-79 RI

Lima narapidana asing memperoleh remisi khusus dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-79 di Kabupaten Karangasem, Bali. Lima orang asing tersebut terdiri dari tiga warga negara Rusia, serta masing-masing satu warga negara Inggris dan Spanyol. Kalapas Kelas IIB Karangasem, Renharet Ginting, menyebutkan bahwa sebanyak 207 narapidana mendapatkan remisi khusus dalam rangka HUT Kemerdekaan RI tahun ini. 



Dari total tersebut, terdapat 15 narapidana perempuan, sementara yang lainnya adalah laki-laki. "Dari total 207 narapidana yang menerima remisi khusus kali ini, terdapat lima orang yang merupakan warga negara asing, yang sebelumnya terlibat dalam kasus narkotika dan pencurian," ungkap Ginting pada Sabtu, 17 Agustus 2024. 

Para narapidana tersebut mendapatkan pengurangan masa hukuman yang bervariasi, yaitu antara satu bulan hingga enam bulan. Terdapat lima tahanan yang langsung mendapatkan kebebasan. 

"Mereka memperoleh remisi karena telah memenuhi kriteria tertentu, seperti menunjukkan perilaku baik selama di lembaga pemasyarakatan, telah menjalani hukuman lebih dari enam bulan, aktif dalam mengikuti berbagai kegiatan yang diadakan di lembaga pemasyarakatan, dan faktor-faktor lainnya." 

Bupati Karangasem, I Gede Dana, yang turut hadir dalam acara pemberian remisi khusus, berharap agar narapidana yang menerima remisi tersebut bisa langsung mendapatkan kebebasan. Agar dapat diterima kembali oleh masyarakat dan tidak mengulangi kesalahan yang sama di masa depan. 

"Saya berharap mereka yang mendapatkan remisi bisa langsung bebas, sehingga dapat menjadi pribadi yang lebih baik dan tidak mengulangi kesalahan mereka, serta dapat kembali bergaul dengan masyarakat dan keluarga," ungkap Gede Dana. 

Pada Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-79, sejumlah narapidana di Lapas Kelas ll Karangasem, Bali, menerima remisi atau pengurangan hukuman. Sebanyak 223 narapidana di Lembaga Permasyarakatan Kelas llB Karangasem serta Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas 2 Karangasem, Bali, memperoleh pengurangan masa tahanan melalui remisi. 

Sebanyak 223 narapidana menerima remisi pada Hari Kemerdekaan, di antaranya terdapat lima warga negara asing. Selain itu, tujuh narapidana lainnya juga mendapatkan pengurangan masa hukuman dan langsung dinyatakan bebas bersyarat. 


Post a Comment

Silahkan Berikan Komentar Anda !

Previous Post Next Post

Contact Form