Bea Cukai Soekarno-Hatta, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 3 ekor primata langka |
Bea Cukai Soekarno-Hatta, dalam kolaborasi dengan Aviation Security (Avsec) Bandara Soekarno-Hatta, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jakarta, dan Balai Karantina Soekarno-Hatta, berhasil mencegah penyelundupan tiga ekor primata langka.
Penyelundupan ini dilakukan oleh seorang warga negara asing berusia 36 tahun dari Mesir dengan inisial G M A, yang berniat membawa primata tersebut ke Dubai, Uni Emirat Arab. Tindakan diambil pada 29 Agustus 2024, setelah petugas menerima informasi intelijen tentang adanya upaya penyelundupan satwa langka di Bandara Soekarno-Hatta.
Petugas merasa curiga terhadap sebuah koper yang dimiliki oleh penumpang yang akan terbang ke Jakarta-Dubai dan kemudian melakukan pemeriksaan.
Hasil pemeriksaan menunjukkan penemuan satu ekor owa siamang (Symphalangus syndactylus) dan dua ekor owa ungko (Hylobates agilis) yang disembunyikan di dalam kardus dan sangkar bambu, serta disamarkan dengan makanan dan pakaian.
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, mengungkapkan bahwa tindakan penindakan dimulai dari adanya informasi intelijen mengenai percobaan penyelundupan satwa primata di Bandara Soekarno-Hatta.
Petugas selanjutnya melakukan pengawasan dan mencurigai sebuah koper milik penumpang pada rute penerbangan dari Jakarta, CGK, menuju Dubai, DXB.
Menanggapi kecurigaan tersebut, petugas segera melakukan tindakan terhadap koper dan memanggil penumpang, pada hari Jumat, 30 Agustus 2024. Ia juga mengakui bahwa sudah lama terlibat dalam perdagangan satwa langka dari berbagai negara, terutama di Asia, untuk dijual di Timur Tengah dan Afrika.
Kasus ini sekarang telah memasuki tahap penyelidikan, dan GMA telah secara resmi ditetapkan sebagai terduga. Ia diduga melanggar Pasal 102 A dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 mengenai Kepabeanan, dengan ancaman hukuman maksimum 10 tahun penjara dan denda tertinggi sebesar Rp5 miliar.
Selain itu, GMA juga dituduh telah melanggar Pasal 87 UU Nomor 21 Tahun 2019 mengenai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, yang dapat mengakibatkan ancaman hukuman penjara selama 3 tahun dan denda hingga Rp3 miliar.
Saat ini, ketiga primata langka tersebut telah diserahkan kepada BKSDA Jakarta untuk mendapatkan perawatan. Owa siamang dan owa ungko adalah primata endemik Sumatra yang tergolong dalam spesies yang dilindungi dan tidak boleh diperdagangkan secara internasional.
Kedua jenis primata ini juga tercatat sebagai spesies yang terancam punah menurut International Union for Conservation of Nature (IUCN).
Gatot menekankan bahwa Bea Cukai Soekarno-Hatta bertekad untuk berkolaborasi dengan berbagai pihak dalam upaya melindungi fauna Indonesia, khususnya spesies langka yang berisiko menjadi target perdagangan ilegal. Ia juga mengundang masyarakat untuk berperan serta dalam upaya pelestarian dengan tidak menangkap atau memperdagangkan hewan yang dilindungi.