Ditangkap, 4 tersangka korupsi Rp 3,9 Milyar proyek pembangunan 'Jargas' Kota Palembang

 

Ditangkap, 4 tersangka korupsi Rp 3,9 Milyar proyek pembangunan 'Jargas' Kota Palembang

Polda Sumsel telah menyerahkan empat tersangka yang diduga terlibat dalam kasus korupsi proyek pembangunan jaringan instalasi gas alam (Jargas) di Kota Palembang tahun 2019 kepada kejaksaan. Para tersangka adalah bekas anggota Direksi BUMD Sarana Pembangunan Palembang Jaya (SP2J) periode 2019-2020. 

Keempat orang yang menjadi tersangka adalah Ahmad Nopan, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT SP2J, Sumirin yang merupakan mantan Direktur Utama Keuangan PT SP2J, Antoni Rais yang dulunya menjabat sebagai Direktur Utama Jargas, serta Rubinsi yang merupakan mantan Direktur Utama Keuangan Jargas. 

Keempat individu tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah petugas melakukan penyelidikan dan memeriksa beberapa saksi. Dari hasil gelar perkara terkait kasus ini, keputusan untuk meningkatkan statusnya menjadi penyidikan hingga penetapan pun diambil. Penyelidikan kasus korupsi yang terjadi pada tahun 2019. 



Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 27 saksi yang berasal dari PT SP2J dan mitra kerjanya, termasuk perwakilan dari pemerintah Kota Palembang. Selain itu, mereka juga memeriksa lima saksi ahli di bidang jaringan dan instalasi pipa gas alam dari Kementerian ESDM RI, ahli LKPP, pakar pidana korupsi, ahli hukum korporasi, serta auditor keuangan negara," ujar Iptu Ryan Tiantiro Putra, Panit 3 Subdit 3 Tipidkor Ditkrimsus Polda Sumsel. 

Keempat tersangka beserta barang buktinya telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk kemudian dilimpahkan ke pengadilan dan menunggu proses persidangan. Sebelumnya, mereka telah menyelesaikan tahap pertama pelimpahan berkas kasus untuk empat tersangka, yang telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi pada minggu lalu. "Setelah beberapa kali disampaikan kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Tinggi Sumsel, akhirnya berkas perkara untuk keempat tersangka dinyatakan sudah lengkap. 

Hari ini, keempat tersangka beserta barang buktinya kami serahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumsel untuk tahap kedua," katanya. Menurut Ryan, kasus dugaan penyambungan Jargas PT SP2J pada tahun 2019 dengan anggaran sebesar Rp 21,5 miliar telah mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 3,9 miliar. Tersangka diduga melakukan penyalahgunaan kekuasaan dalam pelaksanaan tugas yang tidak sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh direksi PT SP2J. 

Selain itu, ia juga terlibat dalam tindakan mark up harga material pipa, pemotongan gaji untuk pekerjaan manual boring pipa, serta penyambungan pipa, dan biaya pembelian pipa serta aksesori fitting dengan total keseluruhan mencapai Rp 1,8 Milyar. 

Dalam kasus dugaan korupsi ini, Ryan menyatakan bahwa mereka telah mengamankan 83 barang bukti, termasuk uang tunai sebesar Rp 49,5 juta, fitting pipa yang digunakan untuk menyambungkan jaringan instalasi pipa gas alam, serta berbagai dokumen lainnya. "Penyidik telah mengamankan 83 barang bukti yang terdiri dari dokumen anggaran kegiatan dan uang tunai sebesar 49,5 juta, dalam proses transisi dari penyelidikan ke penyidikan serta penetapan tersangka. 

Diketahui bahwa terdapat kerugian negara atau penyimpangan mencapai 3,9 miliar," katanya. Kasus dugaan korupsi terkait pekerjaan penyambungan jaringan instalasi pipa gas alam ini kini ditangani oleh kejaksaan, setelah sebelumnya diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum. 


Post a Comment

Silahkan Berikan Komentar Anda !

Previous Post Next Post

Contact Form