Ekshumasi Kubur Selebgram Ella Nanda Sari Yang Tewas Usai Sedot Lemak di Depok |
Polda Sumatera Utara saat ini sedang melakukan ekshumasi atau pembongkaran makam Selebgram Ella Nanda Sari, yang diduga meninggal dunia saat menjalani prosedur sedot lemak di WSJ Clinic, Depok, Jawa Barat, pada hari Senin, 5 Agustus 2024.
Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kepala Bidang Humas Polda Sumut, menyampaikan bahwa proses ekshumasi dilaksanakan di pemakaman keluarga yang terletak di Jalan Besitang, Lingkungan Kampung Baru, Alur Dua Baru, Sei Lepan, Langkat, Sumatera Utara sekitar pukul 07.00 WIB. Dia menjelaskan bahwa ekshumasi melibatkan 20 anggota kepolisian yang akan mengambil jenazah Ella untuk keperluan autopsi ulang oleh tim forensik dalam rangka penyelidikan oleh Polres Metro Depok.
Ekshumasi adalah proses penggalian jasad atau pembongkaran makam yang dilakukan oleh pihak berwenang yang berkepentingan demi menegakkan keadilan, di mana jasad tersebut akan diperiksa menggunakan ilmu kedokteran forensik. Polisi telah menginterogasi 10 individu sehubungan dengan kematian selebgram Ella Nanda yang menjalani prosedur sedot lemak di WSJ Clinic, Beji, Depok.
Sepuluh saksi tersebut meliputi dokter klinik, dokter dari Rumah Sakit Bunda, Ketua RT dan RW, serta anggota keluarga korban. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa dokter yang merawat Ella bukanlah seorang dokter spesialis. A adalah seorang dokter umum yang telah mengikuti pelatihan untuk prosedur sedot lemak. Karena A diketahui tidak memiliki lisensi untuk melakukan praktik bedah.
Diketahui juga bahwa WSJ Clinic merupakan sebuah klinik layanan kesehatan dasar. Praktik yang dilakukan hanya sebatas layanan dasar, bukan tindakan lanjut seperti operasi. Akibat dari tindakan yang diambil, A berisiko menghadapi sanksi pidana. Apabila terbukti bersalah, dia dapat dijatuhi hukuman penjara selama maksimal 5 tahun. Berdasarkan data yang terkumpul, kejadian tersebut berlangsung pada hari Senin, 22 Juli.
Korban sempat dibawa ke rumah sakit, namun kemudian dinyatakan meninggal. Sesuai dengan analisis awal, prosedur sedot lemak yang dilakukan pada Ella dilaksanakan oleh seorang dokter berinisial A dan dua perawat berinisial K serta T.
Saat ini, kasus tersebut telah memasuki fase penyidikan. Polisi mencurigai adanya indikasi pelanggaran hukum yang berkaitan dengan Pasal 308, Pasal 440 ayat 2, Pasal 442 dari UU Nomor 17 Tahun 2023 mengenai Kesehatan dan/atau Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.