Gelapkan Rp 8,9 miliar Milik Klien,Oknum Pengacara di Batam, Ditangkap Ditreskrimum Polda Kepri |
Seorang pengacara di Batam, Ahmad Rustam Ritonga, telah ditangkap oleh Ditreskrimum Polda Kepri karena diduga melakukan penggelapan uang sebesar Rp 8,9 miliar milik PT Active Marine Industries (A M I) Batam. Perusahaan ini adalah klien Ahmad pada tahun 2021.
Sangat ironis bahwa penggelapan dana perusahaan terjadi setelah direktur perusahaan, Lim Sing Huat, yang merupakan warga negara asing asal Singapura, dilaporkan telah meninggal dunia. Kasus ini terungkap pada tahun 2023 setelah dilaporkan oleh istri mendiang, Dewi, yang merupakan pewarisnya. Untuk memperlancar aksinya, Ahmad bekerja sama dengan salah satu karyawan departemen keuangan perusahaan, Roliati, yang sebelumnya sudah ditangkap dan saat ini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Batam.
Ahmad Rustam Ritonga, yang pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Peradi Kota Batam, ditangkap oleh Ditreskrimum Polda Kepri di Jakarta. Setelah ditangkap di Jakarta, tersangka segera dibawa ke Mapolda Kepri pada sore hari, Selasa 20 Agustus 2024. Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Dony Alexander, menyatakan bahwa penangkapan tersangka yang dilakukan di Jakarta merupakan wujud dari penegakan hukum yang tegas.
Hubungan antara korban dan pelaku adalah bahwa pelaku berperan sebagai pengacara korban di sebuah perusahaan galangan kapal di Batam. Lebih menyedihkan lagi, pelaku mencuri uang dari rekening korban setelah korban telah berpulang. Korban yang bernama Lim Siang Huat adalah pemilik sebuah perusahaan galangan kapal di Batam. Tindakan ini dilakukan oleh pelaku bersama seorang rekannya yang juga bekerja di perusahaan galangan kapal milik Lim.
Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa korban Lim Siang Huat meninggal dunia pada 6 Juni 2021, dan penarikan uang dari rekening Lim Siang Huat dilakukan antara 28 Juni hingga 12 Juli 2021. "Jumlah penarikan yang dilakukan Ahmad Rustam dari rekening Lim Siang Huat ke rekening Pelaku Rustam tercatat sebanyak sekitar 12 kali." Pengambilan uang milik 'Lim Siang Huat' ini didukung oleh Roliati yang juga terlibat dalam perkara ini.
Kasus Roliati telah mencapai tahap P21 dan sudah mendapatkan keputusan di Pengadilan Negeri Batam. Roliati berperan dalam menjalankan aksi pencurian dengan menyusun skenario surat kuasa kepada bank, sehingga memungkinkan uang yang ada di rekening Lim Siang Huat dialihkan ke rekening Ahmad Rustam.
"Ahmad Rustam berpura-pura membuat surat kuasa untuk memastikan perusahaannya tetap dapat beroperasi." "Namun, sejak pandemi COVID-19 beberapa waktu yang lalu, perusahaan ini telah berhenti beroperasi."
Ahmad Rustam juga pernah mencalonkan diri sebagai anggota Legislatif di Kota Batam. Dia mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dari partai PKB. Namun, dia tidak berhasil dalam kontes politik yang berlangsung kemarin. Setelah pesta politik selesai, para pelaku pun menghilang. Ahmad Rustam telah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) di Polda Kepri sejak satu bulan yang lalu. Setelah melarikan diri, dia akhirnya ditangkap di Jakarta.
Sementara itu, ketika Ahmad Rustam tiba di Mapolda Kepri, ia terlihat tersenyum dan sempat menyampaikan ucapan terima kasih kepada pihak Polda Kepri. Dia juga menyatakan bahwa kedatangannya ke Jakarta bukan untuk melarikan diri, melainkan untuk menghadiri sebuah 'pengajian'. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku yang melarikan diri ke Jakarta beberapa bulan lalu sempat memanfaatkan dana perusahaan untuk mencalonkan diri sebagai legislatif pada Pemilihan Legislatif Batam 2024.
Diketahui bahwa Ahmad Rustam pernah mencalonkan diri sebagai anggota Legislatif di Kota Batam. Ia mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dari partai PKB. Namun, rencana tersebut terhenti karena tidak mendapatkan dukungan dari masyarakat Kota Batam. "Uang yang telah ditransfer oleh pelaku dan rekan-rekannya ini tidak hanya digunakan untuk kepentingan pribadi, tetapi juga digunakan sebagai modal untuk mencalonkan diri dalam Pemilihan Legislatif 2024."