Instruksi dan Komitmen Jokowi agar DPR segera Selesaikan Pengesahan RUU Perampasan Aset |
Deputi V Kepala Staf Kepresidenan, Rumadi Ahmad, mengungkapkan bahwa Presiden Jokowi dengan jelas mendorong Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) agar segera menyelesaikan dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Petunjuk ini mencerminkan komitmen yang kuat dari pemerintah untuk memastikan bahwa RUU tersebut disahkan selama masa sidang DPR untuk periode 2019-2024.
Rumadi menjelaskan bahwa sejak presiden mengirim surat kepada DPR pada Mei 2023, Presiden Jokowi telah secara jelas mendorong lebih dari lima kali untuk mempercepat pembahasan RUU Perampasan Aset. Dorongan ini tidak tanpa dasar; tingginya dukungan masyarakat terhadap RUU ini seharusnya menjadi pendorong bagi para anggota legislatif untuk segera menyikapinya.
Reaksi yang baik dari masyarakat terhadap RUU Perampasan Aset seharusnya memotivasi anggota legislatif untuk segera melanjutkan pembahasan. "Rancangan Undang-Undang ini harus bebas dari pengaruh kepentingan politik yang bersifat sementara," ujarnya pada Rabu, 28 Agustus 2024.
Kantor Staf Presiden (KSP) telah mengumpulkan berbagai pandangan dari masyarakat, termasuk dari aktivis antikorupsi, media, mitra pembangunan, serta organisasi keagamaan seperti Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah. Semua pihak yang terlibat memberikan dukungan penuh terhadap inti dan pengesahan RUU Perampasan Aset, yang diharapkan dapat menimbulkan efek jera yang kuat bagi para pelaku korupsi.
Selanjutnya, Rumadi menyatakan bahwa dukungan untuk RUU Perampasan Aset juga terlihat dalam proses pemilihan Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menjadi salah satu anggota Panitia Seleksi (Pansel) untuk Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Proses seleksi ini bertujuan untuk memastikan bahwa calon yang diusulkan kepada DPR memiliki sejarah yang baik, integritas yang tinggi, serta komitmen yang kuat terhadap pengesahan RUU Perampasan Aset.
Selain dukungan dari dalam negeri, Indonesia juga aktif berusaha memperkuat sistem keuangan yang transparan dan akuntabel sebagai anggota penuh dari Financial Action Task Force (FATF). Langkah ini merupakan bagian dari usaha untuk mencegah tindak pidana pencucian uang dan terorisme, yang menjadi fokus perhatian di tingkat global. Sebagai anggota penuh dari FATF, G-20, Dewan Hak Asasi Manusia PBB, dan Keketuaan ASEAN, Indonesia memikul tanggung jawab yang signifikan yang perlu dijaga dan dilaksanakan.
Ini bukan hanya merupakan tanggung jawab eksekutif, tetapi juga melibatkan legislatif dan yudikatif. RUU Perampasan Aset memiliki peranan krusial dalam memperkuat usaha-usaha pemberantasan korupsi di Indonesia. Dengan dukungan penuh dari Presiden Jokowi serta masyarakat, diharapkan DPR dapat segera mendiskusikan dan mengesahkan RUU ini guna mewujudkan sistem hukum yang lebih adil dan transparan.