Janji Pemerintah untuk mengangkat tenaga honorer menjadi PPPK Mana ?

 

Janji Pemerintah untuk mengangkat tenaga honorer menjadi PPPK Mana ?


Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera, mengimbau Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) untuk memastikan bahwa pekerja honorer yang telah terdaftar di BKN diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Mardani dalam Rapat Kerja bersama Menteri PAN-RB yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi II, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan pada hari Rabu (28/08/2024). 

"Rencana dan jadwal agar semua ASN honorer, terutama yang tercatat dalam 1,7 juta data BKN, diangkat dan memperoleh NIP pada tahun 2024." "Oleh karena itu, itu adalah komitmen kita kepada seluruh tenaga honorer yang ada," kata Mardani. Anggota legislatif dari Dapil DKI Jakarta I menyatakan bahwa semua honorer yang telah memperoleh NIP seharusnya diangkat pada tahun 2024. 

Tak hanya itu, Mardani juga membahas isu tentang netralitas dan legitimasi ASN, terutama menjelang pelaksanaan Pilkada 2024. Mardani menyatakan bahwa akan sangat menguntungkan jika status ASN ini dapat diselesaikan sebelum Pilkada. Hal ini penting agar siapa pun yang bertugas memiliki wewenang penuh untuk menegaskan netralitas dan profesionalisme ASN dalam pilkada mendatang. 

Akhirnya, Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI yang menangani bidang Politik dan Hukum tersebut juga memberikan usulan. Melakukan perubahan pada Undang-Undang nomor 1 tahun 2022 mengenai Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, terutama pada pasal 146, dengan tujuan menghapus ketentuan bahwa maksimal 30% dari anggaran dapat digunakan untuk belanja pegawai pada tahun 2024, sehingga semua tenaga honorer dapat diangkat menjadi PPK. 

Sebab, batas maksimum dalam Peraturan Menteri Keuangan adalah 30%, meskipun kami ingin menyelesaikan hal ini. Aturan tersebut seharusnya dihapus pada tahun 2024, agar semua pegawai honorer yang terdaftar di BKN dapat diangkat. 

Diharapkan akan ada rencana yang jelas untuk menangani masalah pekerja honorer yang belum terselesaikan sebelum Desember 2024. Tidak hanya Kementerian PANRB yang perlu berperan, tetapi juga Kementerian Keuangan dan BAPPENAS harus menunjukkan kemauan politik yang kuat. 



Post a Comment

Silahkan Berikan Komentar Anda !

Previous Post Next Post

Contact Form